Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp25 Juta dari Penerbit Buku Masmedia di SDN 011 Samarinda Utara, Kejaksaan Off The Record

Perkembangan Kasus Dugaan Gratifikasi Rp25 Juta dari Penerbit Buku Masmedia di SDN 011 Samarinda Utara, Kejaksaan Off The Record

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama SDN 011 Samarinda Utara dan penerbit buku Masmedia masih terus menjadi sorotan publik.

Setelah sempat dikonfirmasi menerima dana sebesar Rp25 juta dari pihak penerbit dengan dalih pinjaman, kini kasus tersebut tengah dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Namun, perkembangan terkini dari proses penanganan kasus tersebut masih belum dapat dipublikasikan secara luas. Hal ini disampaikan oleh Kasubsi II pada Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Andra Bayu S. Suwandi SH MH, saat dikonfirmasi beberapa hari lalu oleh awak media.

“Sementara ini off the record,” ujarnya singkat, menandakan bahwa terdapat informasi penting yang sedang diproses namun belum layak untuk dikonsumsi publik demi kepentingan penyelidikan dan kehati-hatian prosedural.

Meskipun belum ada informasi resmi yang bisa disampaikan, pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa Kejaksaan telah berada pada tahap analisis mendalam atas bukti dan keterangan yang dihimpun.

Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat akan ada langkah hukum lanjutan jika ditemukan adanya unsur pidana yang kuat sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai gratifikasi.

Di sisi lain, masyarakat serta pengamat pendidikan terus menanti transparansi dari pihak sekolah maupun instansi penegak hukum.

Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK), sebagai pelapor dalam perkara ini, mendorong agar proses penanganan tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memberikan efek jera terhadap praktik-praktik tidak etis dalam hubungan sekolah dan penerbit.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam pengawasan kemitraan pihak sekolah dengan penerbit buku.

Apabila terbukti adanya gratifikasi, maka akan menjadi cambuk bagi institusi pendidikan untuk lebih selektif dan akuntabel dalam menjalin kerja sama, agar tidak mencederai asas keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan.

Pihak Kejari diharapkan segera memberikan pernyataan resmi setelah proses pendalaman usai, guna memberikan kepastian hukum dan informasi yang akurat kepada masyarakat luas.

Untuk sementara, publik hanya bisa menunggu, sambil tetap mengawal jalannya kasus ini agar tidak mengendap begitu saja. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com