HARIANKALTIM.COM – Indonesian Corruption Investigation (ICI) Wilayah Kalimantan Timur melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di SMK Geologi Pertambangan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada 7 Agustus 2025.
Laporan ini mengungkap modus operandi fiktif yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Menurut laporan bernomor IX/BPNW – ICI/KT/VIII/2025, dugaan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Penyelewengan diduga dilakukan dengan membuat laporan fiktif pada tahun 2021, sementara laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk tahun 2022 bahkan diduga tidak ada sama sekali.
Laporan yang ditandatangani oleh Direktur/Koordinator Wilayah Kaltim, Sandri M. Armand, dan Wakil Direktur Bidang Investigasi, Sudirman P., menyebutkan adanya indikasi keterlibatan Yayasan Pendidikan Latimojong (YPLK) Kabupaten Kutai Kartanegara, yang menaungi sekolah tersebut, serta oknum dari pihak SMK.
Berikut adalah beberapa data yang diungkap dalam laporan ICI Kaltim:
- Kuitansi Fiktif: Laporan ini menyebutkan penggunaan kuitansi atau nota fiktif untuk pembelian barang dan operasional sekolah. ICI Kaltim mengklaim memiliki 18 jilid data yang mendukung tuduhan ini.
- Kejanggalan Transaksi: Salah satu contoh spesifik adalah pengeluaran dana BOS pada triwulan I (Januari-April) 2021. Di halaman 37 LPJ, tercatat pengeluaran sebesar Rp6.000.000 untuk pengadaan brosur di Toko Andika Grup pada 9 Maret 2021. Namun, kuitansi dari sekolah tertanggal 1 Maret 2021, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebenaran transaksi.
- Pengeluaran Tanpa Bukti: Laporan juga menyoroti berbagai pengeluaran fiktif lainnya. Misalnya, kuitansi untuk transportasi tim penerima siswa baru sebesar Rp10.000.000 pada 11 Mei 2021, serta kuitansi biaya konsumsi dan transportasi tim promosi ke SMP/MTS sebesar Rp5.700.000 dan konsumsi panitia serta pemateri sebesar Rp2.400.000 pada tanggal yang sama.
ICI Kaltim mempertanyakan validitas kuitansi-kuitansi tersebut karena tidak adanya dokumentasi pendukung, seperti lokasi atau durasi kegiatan, serta tanda tangan penanggung jawab yang tidak jelas.
Selain itu, ada pula pembayaran fiktif untuk belanja buku perpustakaan sebesar Rp54.485.000.
BPNW-ICI Kaltim menduga praktik curang ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2023. Atas dasar temuan ini, mereka mendesak Kejati Kaltim untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan sekolah dan yayasan tersebut.
Laporan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Gubernur Kaltim, hingga Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar, sebagai bentuk transparansi dan dorongan untuk penegakan hukum.
Mantan Kepala SMK Geologi Pertambangan Tenggarong, Dra. Sitti Aminah Arifin, yang dikonfirmasi media ini, memberikan tanggapan singkat pada Sabtu (16/08/2025).
”Saya tidak memahami permasalahan ini. Sebaiknya ditanyakan ke sekretaris tim KKSS Kukar,” tulisnya via WhatsApp. (RED)
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbarui dengan tanggapan dari mantan Kepala SMK Geologi Pertambangan Tenggarong, Dra. Sitti Aminah Arifin.