“Jalan-Jalan” Pegawai BPN Kaltim Diduga Rugikan Negara Rp600 Juta

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam perjalanan dinas yang dilakukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur.

Angka kebocoran negara yang dicatat tidak main-main: Rp600,68 juta dalam setahun anggaran 2023.

Modus yang ditemukan BPK terbilang klasik. Pegawai dan pejabat BPN Kaltim menerima uang transportasi lokal, padahal komponen itu sudah termasuk dalam uang harian. Artinya, ada pembayaran ganda yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Seharusnya perjalanan dalam kota dengan durasi kurang dari delapan jam hanya dibayarkan transport, bukan uang harian penuh. Namun praktik di Kaltim justru sebaliknya,” ungkap laporan BPK.

Dalam kegiatan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), penyimpangan ini terjadi di beberapa daerah: Kutai Kartanegara, Bontang, dan Balikpapan. Bahkan di Kutai Timur, seorang peserta menerima pembayaran untuk 30 hari, padahal daftar hadir hanya menunjukkan 20 hari.

Dari total temuan Rp600,68 juta, BPN Kaltim baru mengembalikan Rp7,3 juta pada April 2024. Artinya, masih ada Rp593,38 juta yang menggantung dan harus ditagih kembali.

BPK dengan tegas meminta agar kementerian menagih sisa tersebut ke kas negara serta memperbaiki mekanisme perjalanan dinas agar tidak berulang.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di Kanwil BPN Kaltim. Sejumlah pihak menilai hal ini bukan sekadar “kelalaian administrasi,” melainkan cerminan kultur perjalanan dinas yang cenderung dimanfaatkan sebagai “ladang tambahan pendapatan.”

“BPN Kaltim harus menjelaskan ke publik, mengapa kelebihan pembayaran bisa sebesar itu, dan siapa yang paling bertanggung jawab. Jangan sampai kasus ini tenggelam hanya dengan janji pengembalian,” tegas sumber investigasi media ini.

Publik kini menunggu: apakah Rp593 juta lebih itu benar-benar akan kembali ke kas negara? Atau kasus ini hanya akan jadi catatan rutin BPK yang setiap tahun muncul tanpa penyelesaian tuntas?

Hingga berita ini tayang, pihak BPN Kaltim belum merespon saat dikonfirmasi media ini. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com