Mobil Dinas Pemkab Kutim Dijual Murah di Medsos, Bapenda Bungkam

Mobil Dinas Pemkab Kutim Dijual Murah di Medsos, Bapenda Bungkam

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sebuah kejanggalan serius dalam tata kelola aset daerah mencuat ke publik. Satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terdeteksi ditawarkan secara bebas melalui akun media sosial pribadi dengan harga di bawah pasar.

Temuan Hariankaltim.com bermula dari unggahan sebuah akun Facebook di grup jual beli mobil bekas Samarinda.

Dalam postingan tersebut, satu unit Mazda VX-1 berwarna putih dengan nomor polisi pelat merah KT 1545 R ditawarkan seharga Rp85 juta. Angka ini jauh di bawah harga pasaran yang diklaim mencapai Rp100 juta lebih.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pajak Kendaraan (SIMPATOR) Kalimantan Timur, kendaraan tersebut terkonfirmasi sebagai aset Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda) Kabupaten Kutai Timur.

Selain jalur penjualannya yang janggal, kendaraan rakitan tahun 2014 ini diketahui menunggak pajak sejak Juni 2023.

Upaya konfirmasi sejak beberapa hari lalu telah dilakukan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur melalui saluran komunikasi resmi maupun WhatsApp bisnis instansi.

Media ini secara spesifik mempertanyakan mekanisme penghapusan aset, prosedur lelang, serta legalitas penguasaan unit oleh warga sipil.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Bapenda Kutim belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca. Ironisnya, akun resmi Bapenda Kutim justru terpantau aktif mengampanyekan gerakan anti-gratifikasi di media sosial mereka.

Munculnya unit operasional kedinasan di pasar daring ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dan integritas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Praktik penjualan aset negara di luar mekanisme lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berpotensi melanggar hukum dan merugikan keuangan daerah.

Publik kini menanti transparansi Pemkab Kutim untuk menjelaskan bagaimana aset pelat merah tersebut bisa berpindah tangan ke makelar di media sosial. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com