Kasus Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Isran Sebut Musibah

Kasus Dugaan Korupsi DBON Rp100 Miliar, Isran Sebut Musibah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari tujuh jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025).

Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar, Isran menyebut penetapan tersangka terhadap dua mantan bawahannya sebagai sebuah musibah.

“Namanya musibah, semua orang pasti prihatin. Mudahan mereka diberikan kemudahan dan kelancaran,” ujar Isran kepada awak media usai pemeriksaan yang berakhir hingga malam hari.

Pemeriksaan terhadap Isran Noor dilakukan untuk mendalami perannya sebagai Gubernur Kaltim saat dana hibah yang bersumber dari APBD 2023 tersebut disetujui dan dicairkan.

Kasus ini telah menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), dan Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain (ZZ), sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan oleh Kejati.

Isran Noor mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan DBON Kaltim.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021.
“Ya, kan memang saya yang tanda tangani (SK DBON),” tegasnya.

Meskipun demikian, Isran mengklaim tidak mengetahui seluk-beluk teknis penggunaan anggaran yang berujung pada dugaan penyelewengan.

Ia beralasan bahwa saat dana tersebut dieksekusi pada 2023, masa jabatannya sebagai gubernur sudah mendekati akhir.

Isran juga menyebut petunjuk teknis pelaksanaan dari Perpres tersebut pada saat itu belum sepenuhnya jelas.
“Itu kan peristiwa 2023, saya sudah hampir pensiun,” kilahnya saat ditanya mengenai pengawasan penggunaan dana tersebut.

Penyidik Kejati Kaltim mencecar Isran dengan puluhan pertanyaan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka.

Pihak kejaksaan menduga telah terjadi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah akibat penyelewengan dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa keterangan dari Isran Noor sebagai pimpinan tertinggi di Kaltim saat itu sangat diperlukan untuk membuat terang perkara.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi, termasuk para pejabat terkait dan sejumlah ahli.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program pengembangan olahraga di Benua Etam.

Dana fantastis yang seharusnya digunakan untuk mencetak atlet-atlet berprestasi kini justru berujung di meja hijau, menyeret nama-nama pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*/TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com