HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memperluas pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan jajaran kejaksaan di daerah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta menampung berbagai permasalahan maupun temuan terkait pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program nasional tersebut, sekaligus melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung.
“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung,” ujar Syarief seperti dikutip dari sejumlah pemberitaan nasional.
Data dan informasi yang dihimpun dari daerah nantinya akan dianalisis oleh penyidik guna mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami di tingkat pusat atau justru menjadi kasus tersendiri yang dapat ditangani di daerah.
Selain meminta pengumpulan informasi terkait MBG, Kejagung juga disebut akan mendalami pelaksanaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian penting dalam rantai pelaksanaan program tersebut.
Langkah ini menunjukkan pengawasan terhadap MBG tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga diperluas hingga daerah melalui jaringan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi peserta didik.
Karena melibatkan anggaran besar dan pelaksanaan yang tersebar di berbagai daerah, program ini menjadi salah satu fokus pengawasan aparat penegak hukum. (RED)






