HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah proses penyidikan tersebut, Hariankaltim.com menemukan data SPPG Kalimantan Timur pada dashboard yang tersedia di website IFSR.
IFSR merupakan lembaga yang bergerak di bidang ketahanan pangan dan gizi serta aktif mengulas pelaksanaan MBG.
Melalui fitur pencarian pada dashboard tersebut, Kalimantan Timur tercatat memiliki 142 SPPG atau 32,2 persen dari target 441 unit.
Data itu menunjukkan SPPG tersebar di 9 kabupaten/kota dan 40 kecamatan di Kaltim.
Pada dashboard yang sama tercantum keterangan bahwa data berasal dari “BGN Operasional SPPG” dengan pembaruan terakhir 8 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
Selain Kaltim, dashboard tersebut juga memuat data perkembangan SPPG dari berbagai daerah di Indonesia. Secara nasional tercatat 22.793 SPPG dari target 30.000 unit.
Penelusuran media ini sementara belum menemukan aktivitas langsung Glory maupun IFSR di Kaltim, baik dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah maupun kegiatan lain yang dapat diverifikasi.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Glory sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kamis malam tadi.
Penyidik menduga ia memperoleh akses terhadap sejumlah titik SPPG yang kemudian ditawarkan kepada calon mitra program.
Glory juga diduga menerima sejumlah uang dari calon mitra MBG. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara yang ditangani Kejagung bertambah menjadi enam orang. (RED)






