Pasca-Kecelakaan di Jalan Juanda, Begini Langkah Tegas Dishub Samarinda Perketat Aturan Truk BBM

Pasca-Kecelakaan di Jalan Juanda, Begini Langkah Tegas Dishub Samarinda Perketat Aturan Truk BBM

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengambil langkah tegas merespons kecelakaan lalu lintas di Jalan Juanda.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu memanggil seluruh transportir BBM yang beroperasi di Samarinda, PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR untuk mengevaluasi regulasi serta jam operasional kendaraan berat.

Pertemuan pada Kamis (19/02/2026) tersebut turut dihadiri oleh instansi terkait, termasuk Satlantas, Dishub Provinsi Kaltim, dan Dinas Perdagangan.

Fokus utama pertemuan ini adalah menjamin keselamatan masyarakat sebagai prioritas pelayanan transportasi di Samarinda.

Manalu mengungkapkan temuan bahwa kendaraan pengangkut berwarna “putih biru” yang terlibat kecelakaan tidak terdata atau tidak tercatat sebagai mitra resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR.

​Meski Jalan Juanda berstatus Jalan Nasional Kelas I di bawah kewenangan pusat, Dishub Samarinda tetap melakukan intervensi demi keselamatan warga.

Berikut poin kesepakatan rute dan jam operasional terbaru:

​Truk Tangki Biru Putih (BBM Industri):
​Dari Depo Cendana: Wajib melalui rute Jl. Tengkawang – Jl. Teuku Umar – Jl. Ring Road.
​Dari Depo Palaran: Wajib melalui jalan lingkar/Ring Road.

​Truk Merah Putih: Dilarang melintas masuk kota pada jam sibuk: 06.00 – 09.00 WITA dan 15.00 – 19.30 WITA.

​Manajemen Arus: Pemberlakuan jeda waktu (interval) keluar kendaraan dari depo selama 15 menit per unit untuk mencegah penumpukan di jalan.

UJI BERKALA
Kadishub juga menegaskan kepada para transportir untuk melakukan uji berkala sesuai aturan.

Kendaraan yang berasal dari luar daerah hanya diberikan kesempatan dua kali untuk menumpang uji, setelah itu wajib melakukan mutasi kendaraan ke lokasi layanan lokal.

Pasca-Kecelakaan di Jalan Juanda, Begini Langkah Tegas Dishub Samarinda Perketat Aturan Truk BBM

“Kami juga menerapkan jeda waktu keluar kendaraan dari depo selama 15 menit per kendaraan untuk mengurangi penumpukan di jalan raya,” ujar Manalu.

TAMBAH CCTV
Untuk mendukung pengawasan, Dishub Samarinda berencana menambah unit CCTV dan memasang portal di jembatan flyover, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Selain itu, Dishub Samarinda akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim guna meningkatkan kelas jalan provinsi dari Kelas 3 menjadi Kelas 2 karena fungsinya sebagai jalur lintas angkutan barang dan peti kemas.

Di akhir keterangannya, Kadishub mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lalu lintas.

Ia menekankan bahwa aturan tidak akan efektif jika tidak dibarengi kedisiplinan pengguna jalan.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati, memperhatikan rambu, marka, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima. Sebaik apa pun regulasi dibuat, tidak akan bisa menghindarkan kecelakaan jika oknum pengguna jalan tidak memenuhi ketentuan,” tegasnya. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com