HARIANKALTIM.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan transaksi saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi transaksi saham BEBS yang diperkirakan mencapai sekitar Rp14 triliun.
OJK menyatakan praktik tersebut diduga melibatkan transaksi semu yang dilakukan melalui puluhan rekening efek.
Dalam proses penyidikan, OJK menetapkan dua tersangka. Mereka berinisial ASS yang disebut sebagai beneficial owner BEBS serta MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
OJK menyebut praktik manipulasi tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022, bertepatan dengan masa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BEBS di Bursa Efek Indonesia.
Penyidik menemukan dugaan skema transaksi menggunakan 58 rekening nominee yang dijalankan oleh enam operator perdagangan saham.
Transaksi tersebut melibatkan tujuh entitas perusahaan yang digunakan untuk melakukan jual beli saham secara berulang.
Akibat transaksi tersebut, harga saham BEBS sempat melonjak tajam setelah IPO. Dalam kurun dua tahun, saham perusahaan itu tercatat pernah naik hingga sekitar 7.000 persen dari harga awal penawaran.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar dua miliar saham BEBS.
Nilai pembekuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 triliun berdasarkan harga saham pada saat transaksi.
PROYEK IKN
Dari penelusuran Hariankaltim.com, PT Berkah Beton Sadaya Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di sektor material konstruksi, terutama produksi beton readymix dan beton pracetak. Perusahaan ini melantai di Bursa Efek Indonesia pada Maret 2021.
Dalam dokumen publik perusahaan, BEBS menyebut fokus bisnisnya pada penyediaan material untuk proyek infrastruktur dan konstruksi di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Juni 2021, BEBS menandatangani kontrak kerja sama suplai material batu split di Kalimantan Timur dengan perusahaan PT Muara Badak Pratama.
Nilai kontrak tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp900 miliar. Kerja sama itu mencakup penyediaan batu split dengan volume sekitar 3 juta meter kubik selama lima tahun.
Pengiriman material direncanakan sekitar 50 ribu meter kubik per bulan. Material tersebut digunakan untuk kebutuhan proyek konstruksi dan infrastruktur di wilayah Kalimantan Timur.
Volume tersebut setara dengan sekitar 4 hingga 5 juta ton batu konstruksi yang umumnya digunakan dalam pembangunan jalan, pelabuhan, kawasan industri, maupun proyek infrastruktur berskala besar.
Ekspansi bisnis ke Kalimantan Timur disebut perusahaan sebagai bagian dari strategi menangkap peluang pembangunan infrastruktur, termasuk proyek pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur.
Hingga kini penyidikan kasus manipulasi saham BEBS masih berlangsung. OJK menyatakan proses penelusuran terus dilakukan, termasuk terhadap jaringan perusahaan yang digunakan dalam transaksi saham serta aliran dana yang terkait dengan aktivitas tersebut. (RED)






