Tersangka Kasus Saham Rp14 Triliun yang Digrebek OJK, Ternyata Pak Haji Big Boss Tambang Muara Badak

Tersangka Kasus Saham Rp14 Triliun yang Digrebek OJK, Ternyata Pak Haji Big Boss Tambang Muara Badak

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Asep Sulaeman Sabanda (ASS) sebagai tersangka dugaan manipulasi perdagangan saham. Kasus ini mencatatkan nilai transaksi fantastis, mencapai sekitar Rp14 triliun.

Penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa Sultan Subang ini kembali menyorot gurita bisnis yang ia bangun selama dua dekade, termasuk ekspansi besar-besaran di sektor pertambangan Kalimantan Timur.

Melalui SEAM Group (PT Sumber Energi Alam Mineral), Asep mengendalikan operasi batu bara di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Operasi tersebut dijalankan lewat dua entitas: PT Marwan Putra dan PT SC Iron Indonesia.

PT Marwan Putra sendiri memegang konsesi lahan seluas 3.000 hektare di wilayah Muara Badak–Marangkayu. Jalur logistiknya pun strategis, berada dekat dengan pelabuhan khusus di Sungai Citra untuk keperluan domestik maupun ekspor.

AWALNYA AYAM
Perjalanan bisnis Pak Haji Asep bermula di Subang, Jawa Barat, pada akhir 1990-an. Alumni Gontor ini sempat putus kuliah dari STIA Subang demi berwirausaha, ia merintis peternakan ayam melalui PD Santika Tani.

Dengan sistem inti-plasma, usahanya melesat hingga mampu memproduksi jutaan ekor ayam per siklus.

Keberhasilan inilah yang menjadi fondasi lahirnya SEAM Group, yang kini merambah berbagai sektor infrastruktur energi dan aspal (AMP), stone crusher dan quarry, investasi melalui PT Lembur Sadaya Investama.

DUGAAN MANIPULASI
Nama Asep semakin berkibar saat sejumlah perusahaannya melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa emiten yang terafiliasi dengannya antara lain PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) terdaftar sejak Maret 2021, PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), dan PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Pada Juni 2023, Asep tercatat memperkuat posisinya di BEBS dengan membeli saham di harga Rp50 per lembar.

Transaksi ini meningkatkan kepemilikannya menjadi 2,62 miliar saham (5,84%), yang kemudian membawanya menduduki kursi Komisaris Utama setelah perombakan manajemen.

Kini, kejayaan tersebut dibayangi jerat hukum. OJK dan Bareskrim tengah mendalami mekanisme manipulasi pasar yang melibatkan nilai transaksi Rp14 triliun tersebut.

Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran transaksi saham serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis Asep. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com