HARIANKALTIM.COM – Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda telah mengeluarkan larangan keras terkait pungutan perpisahan, praktik penarikan uang kepada wali murid diduga masih terjadi dengan modus yang lebih rapi.
Temuan terbaru mengarah pada salah satu sekolah menengah di kawasan Samarinda Ulu yang diduga menggunakan strategi manipulasi administrasi untuk melegalkan pungutan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, pihak sekolah disinyalir menggunakan tangan paguyuban kelas untuk menarik iuran dengan nilai yang telah ditentukan.
Padahal, dalam Surat Edaran (SE) Disdikbud Samarinda yang berlaku, secara eksplisit melarang satuan pendidikan mengadakan pungutan dalam bentuk apa pun untuk kegiatan perpisahan.

MODUS
Praktik ini tergolong licin. Dalam instruksi internal yang beredar di grup koordinasi wali murid, terungkap adanya upaya untuk mengelabui pengawasan dinas.
Pihak penyelenggara diduga berencana menerbitkan surat resmi yang mencantumkan keterangan iuran bersifat “seikhlasnya”.
Namun, di balik layar, para orang tua murid disinyalir telah diberikan patokan angka tertentu yang harus dibayarkan.
Upaya tersebut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari teguran resmi dari instansi terkait, sementara di lapangan, kewajiban pembayaran tetap ditekankan melalui jalur paguyuban.
Guna memastikan modus ini tidak terendus, oknum penyelenggara juga memberikan instruksi agar perihal iuran ini tidak bocor ke luar lingkungan sekolah.
Sikap tertutup ini memicu keresahan sejumlah wali murid yang merasa terbebani namun tidak berani bersuara karena kekhawatiran tertentu.
RESPON DISDIKBUD
Menanggapi temuan ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Ibnu Araby, memberikan pernyataan tegas.
Saat dikonfirmasi Hariankaltim.com melalui sambungan telepon pada Jumat (24/04/2026), Ibnu menegaskan Disdik tidak akan menoleransi sekolah yang mencoba mengakali aturan.
“Disdik sudah mengeluarkan edaran yang sangat jelas melarang adanya pungutan untuk kegiatan tersebut (perpisahan). Menindaklanjuti informasi ini, hari Senin nanti kami akan segera menurunkan tim ke sekolah yang bersangkutan untuk melakukan kroscek lapangan,” ujar Ibnu Araby.
Ia mengingatkan bahwa setiap satuan pendidikan di bawah naungan Pemkot Samarinda wajib patuh pada aturan kesederhanaan dan dilarang memberatkan wali murid dengan pungutan non-akademik dalam bentuk apa pun. (RED)






