Kontroversi Dana Perpisahan di Samarinda, SMAN 10 Andalkan Sponsor di Gedung Megah, SMKN 15 Himpun Iuran Rp90 Juta Lebih

Kontroversi Dana Perpisahan di Samarinda, SMAN 10 Andalkan Sponsor di Gedung Megah, SMKN 15 Himpun Iuran Rp90 Juta Lebih

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pelaksanaan rangkaian acara perpisahan siswa kelas akhir pada sejumlah sekolah menengah di Samarinda memicu sorotan diskusi publik terkait mekanisme pendanaannya.

Setelah SMAN 1 Samarinda terungkap, kini giliran SMAN 10 dan SMKN 15 Samarinda yang informasinya masuk ke redaksi Hariankaltim.com.

Hanya saja, ketiga sekolah ini memiliki pendekatan berbeda dalam menyelenggarakan agenda tahunan tersebut di tengah berlakunya regulasi pembatasan dari Disdikbud Kaltim.

Humas SMAN 10 Samarinda, Rais, mengakui bahwa sekolahnya menggelar acara perpisahan di Convention Hall Sempaja, namun tanpa membebankan iuran kepada para siswa.

Menurut keterangannya, seluruh biaya operasional untuk kegiatan di gedung megah milik pemerintah tersebut bersumber dari skema kemitraan eksternal.

Ia menjelaskan bahwa para siswa secara mandiri menyusun proposal dan menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak sponsor guna mendanai acara tersebut.

Kondisi berbeda dilaporkan terjadi di SMKN 15 Samarinda. Pihak panitia mengonfirmasi adanya penghimpunan dana sebesar Rp235.000 per siswa, dengan total akumulasi dana mencapai Rp99.140.000 dari 427 peserta didik.

Ketua Panitia Perpisahan SMKN 15, Santi, menjelaskan bahwa dalam prosesnya terdapat dua opsi pembayaran yang ditawarkan kepada wali murid, yakni pembayaran penuh serta kebijakan pembebasan biaya bagi siswa yang kurang mampu.

Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk membiayai konsumsi, dokumentasi, atribut kenang-kenangan, hingga dekorasi acara yang dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Secara regulasi, pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di Kalimantan Timur saat ini merujuk pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim Nomor: 500.10.9.8/9058/Disdikbud.IV tertanggal 27 Maret 2025.

Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan dan diinstruksikan agar acara dilaksanakan secara sederhana di masing-masing sekolah.

Selain itu, edaran tersebut mengatur bahwa penggunaan gedung pemerintah untuk acara perpisahan hanya diperbolehkan jika fasilitas tersebut disediakan tanpa pungutan biaya atau gratis.

Tembusan surat edaran ini juga telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Inspektur Provinsi, hingga Ketua Ombudsman Wilayah Kalimantan Timur sebagai laporan dan dasar pengawasan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com