HARIANKALTIM.COM – Pegiat antikorupsi terus bergerak mengawal dugaan pelanggaran operasional oleh PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) di Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Setelah mengantongi dokumen resmi dari BPKH Wilayah IV Samarinda, Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Arus Bawah (LSM SAB) Kaltim kini mendesak Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lapangan.
Desakan ini mencuat seiring kuatnya indikasi bahwa aktivitas korporasi pertambangan batubara tersebut yang diduga telah meluber dan melebihi batas koordinat izin yang resmi diberikan negara.
LAPORAN 2022
Ketua LSM SAB Kaltim, Sandri Armand, mengungkapkan bahwa sengkarut pemanfaatan kawasan hutan oleh PT KUP sebenarnya bukan barang baru. Pihaknya mengaku telah mengendus dan melaporkan permasalahan pembebasan lahan korporasi tersebut ke aparat penegak hukum sejak empat tahun silam.
“Ternyata permasalahan pembebasan lahan PT KUP yang diduga masuk dalam kawasan hutan ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak tahun 2022,” ujar Sandri Armand dalam keterangannya kepada Hariankaltim.com, Sabtu (23/05/2026).
Namun, Sandri menyayangkan proses penegakan hukum di tingkat daerah yang dinilai berjalan di tempat dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi pemulihan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Namun sampai sekarang belum berjalan secara maksimal. Jadi itulah kami selaku penggiat antikorupsi di Kaltim mengharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satgas Pusat, harus tegas menindak permasalahan ini,” jelasnya.
AUDIT TOTAL
Dengan adanya dokumen resmi dari BPKH Samarinda yang mengonfirmasi keberadaan “areal terganggu” berupa kolam dampak seluas ±0,94 hektare, serta adanya rekomendasi tertulis untuk melapor ke Balai Gakkum LHK, LSM SAB menilai tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda eksekusi di lapangan.
Sandri meminta Satgas PKH berkolaborasi dengan kementerian terkait guna melakukan audit total terhadap realisasi pembukaan lahan oleh PT KUP.
Berdasarkan analisis spasial mandiri, diduga kuat ekspansi fisik di lapangan telah melampaui batas poligon izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 193,19 hektare yang tercantum dalam SK Menteri LHK Nomor: SK.161/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/1/2020.
“Kami meminta Satgas PKH segera menurunkan tim gabungan untuk mengukur ulang batas-batas luar konsesi. Jika terbukti ada aktivitas penambangan atau pembukaan lahan di luar koordinat PPKH 193,19 hektare tersebut, maka itu adalah pelanggaran pidana kehutanan murni dan harus segera disikat,” kata Sandri menegaskan.
Langkah taktis ini dinilai sangat mendesak mengingat masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT KUP di Kutai Kartanegara akan segera berakhir pada Oktober 2026.
LSM SAB mengkhawatirkan adanya potensi lepas tanggung jawab korporasi terhadap pemulihan lingkungan hidup jika penindakan hukum terus berjalan lamban dan berlarut-larut. (RED)






