HARIANKALTIM.COM — Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama dan mengukuhkan 10 kepala sekolah di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis 21 Mei 2026.
Empat pejabat yang dilantik yakni Bahtiar Mabe sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Toetoek Pribadi Ekowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Yani sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Eddy Foreswanto sebagai Kepala Satpol PP.
Dalam sambutannya, Neni menyebut pelantikan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen talenta berbasis kompetensi dengan prinsip “the right man on the right place”.
Rotasi terbaru itu menambah daftar mutasi birokrasi yang dilakukan pemerintahan Neni Moerniaeni–Agus Haris sejak dilantik pada 20 Februari 2025.
Berdasarkan penelusuran Hariankaltim.com, dalam sekitar 15 bulan pemerintahan, duet Neni–AH tercatat sudah empat kali melakukan mutasi dan rotasi birokrasi di lingkungan Pemkot Bontang.
Gelombang pertama dimulai pada September 2025 dengan rotasi delapan pejabat eselon II. Januari 2026, Pemkot Bontang melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama. April 2026, kembali dilakukan mutasi terhadap 145 pejabat administrator, pengawas dan fungsional.
Jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur sejak Februari 2025, frekuensi mutasi di Bontang tercatat lebih sering.
Pada tahap awal, mutasi di Bontang menyentuh OPD seperti BPKAD, Bapenda, Dishub dan Diskominfo. Rotasi terbaru ini dilakukan pada OPD yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, sosial, keluarga dan ketertiban umum.
Dalam arahannya, Neni meminta Dinas Kesehatan dan DSPM fokus pada percepatan penurunan stunting, penguatan UHC, pemutakhiran data kemiskinan serta perlindungan kelompok rentan.
Neni juga meminta Satpol PP melakukan penegakan perda secara humanis, persuasif dan tegas.
Hingga saat ini belum terlihat perombakan besar pada OPD yang berkaitan dengan proyek fisik dan infrastruktur seperti PUPR maupun sektor pengadaan strategis.
Secara administratif, mutasi ASN merupakan kewenangan kepala daerah sesuai mekanisme dan regulasi manajemen ASN. (RED)







