Gagal Selesaikan Proyek Disdik Kaltim Rp29 Miliar, PT Karya Almira Diblacklist tapi Tahun Depan Boleh Ikut Tender Lagi

Gagal Selesaikan Proyek Disdik Kaltim Rp29 Miliar, PT Karya Almira Diblacklist tapi Tahun Depan Boleh Ikut Tender Lagi

HARIANKALTIM.COM – PT Karya Almira Bersaudara resmi masuk Daftar Hitam Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) setelah gagal menuntaskan proyek Pembangunan SMAN 3 Long Ikis (Pergeseran) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp29 miliar.

Perusahaan tersebut dikenai sanksi blacklist selama satu tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Disdikbud Kaltim Nomor 700/0338/Disdikbud.III/2026.

Berdasarkan data Daftar Hitam Nasional LKPP, PT Karya Almira Bersaudara dikenai sanksi karena tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau kontraknya diputus secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akibat kesalahan penyedia barang/jasa.

Dasar pemberian sanksi mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g.

Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 19 Januari 2026 hingga 18 Januari 2027.

Dokumen daftar hitam juga mencantumkan paket pekerjaan yang menjadi dasar penjatuhan sanksi, yakni Pembangunan SMAN 3 Long Ikis (Pergeseran) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur.

Data paket menunjukkan proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp29.070.960.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp29.068.198.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen yang sama, PT Karya Almira Bersaudara juga tercatat sebagai perusahaan utama dalam Kerja Sama Operasi (KSO) PT Karya Almira–Naik Daun.

Temuan ini muncul di tengah sorotan DPRD Kaltim terhadap pelaksanaan proyek pembangunan sekolah di lingkungan Disdikbud Kaltim.

Dalam rapat kerja bersama Disdikbud Kaltim, Senin (27/07/2026), Komisi IV DPRD Kaltim meminta agar kontraktor atau rekanan yang terbukti bermasalah direkomendasikan masuk daftar hitam kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) agar tidak kembali memperoleh pekerjaan pemerintah.

Sebelumnya, Pansus LKPJ DPRD Kaltim juga mengungkap terdapat 18 proyek pembangunan sekolah di lingkungan Disdikbud Kaltim yang mengalami putus kontrak dalam dua tahun anggaran.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD karena berdampak pada tertundanya penyelesaian sejumlah fasilitas pendidikan.

HarianKaltim.com telah meminta konfirmasi kepada PT Karya Almira Bersaudara melalui WhatsApp pada Selasa (28/07/2026), namun hanya direspons dengan menjawab salam. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com