Penyewa Taman Budaya Kaltim Bayar Hampir Rp10 Juta, Padahal Tarif Resmi Rp4 Juta

Penyewa Taman Budaya Kaltim Bayar Hampir Rp10 Juta, Padahal Tarif Resmi Rp4 Juta

HARIANKALTIM.COM – Tarif sewa Gedung Workshop di UPTD Taman Budaya Kalimantan Timur ditetapkan Rp4 juta per ruang per hari. Namun, dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah penyewa tercatat membayar jauh lebih besar, bahkan mencapai Rp9,8 juta.

Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan pendapatan retribusi di UPTD Taman Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.

Berdasarkan lampiran pemeriksaan, nilai yang dibayarkan penyewa Gedung Workshop bervariasi. Ada yang membayar Rp5 juta, Rp8 juta, Rp8,5 juta, Rp9 juta, Rp9,3 juta, Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta untuk penggunaan yang tercatat dalam daftar penyewa.

Padahal, tarif resmi yang menjadi dasar penyetoran ke Kas Daerah adalah Rp4 juta per hari.

Bahkan, selisih antara tarif resmi dan nilai yang dibayarkan penyewa gedung di Jalan Kemakmuran, Samarinda itu, tidak seluruhnya masuk ke Kas Daerah.

BPK mencatat sepanjang 2024 hingga triwulan III 2025, penerimaan dari penyewaan Gedung Workshop mencapai Rp350,1 juta. Dari jumlah itu, Rp172 juta disetor ke Kas Daerah, sedangkan Rp178,1 juta digunakan langsung.

Pola serupa ditemukan pada Gedung Wadah Bahimung. Tarif resminya tercatat Rp2 juta per ruang per hari, tetapi nilai yang dibayarkan sejumlah penyewa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp8,8 juta.

Untuk Wadah Bahimung, total penerimaan tercatat Rp108 juta. Namun yang disetor ke Kas Daerah hanya Rp30 juta, sementara Rp78 juta digunakan langsung.

Jika digabungkan, kedua gedung tersebut menghasilkan penerimaan sebesar Rp458,1 juta. Hanya Rp202 juta yang disetor ke Kas Daerah, sedangkan Rp256,1 juta digunakan langsung oleh UPTD Taman Budaya.

Persoalan tidak berhenti pada adanya perbedaan antara tarif resmi dan pembayaran penyewa.

Dalam pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa nilai yang lebih tinggi dari tarif resmi tersebut ditentukan oleh Plt Kepala UPTD Taman Budaya dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

Penyewa membayar sesuai nilai yang tercantum dalam kuitansi. Sementara untuk penyetoran ke Kas Daerah, yang disetorkan hanya sebesar tarif sesuai ketentuan. Selisihnya kemudian penggunaannya disebut untuk kebutuhan operasional UPTD.

BPK menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan tata kelola penerimaan daerah. Penerimaan retribusi seharusnya disetor dan dikelola melalui mekanisme APBD, bukan digunakan langsung oleh unit kerja.

Auditor juga menemukan dari total Rp256,1 juta yang digunakan langsung, hanya Rp207.288.100 yang dapat dijelaskan penggunaannya dengan bukti yang tersedia saat pemeriksaan.

Masih terdapat Rp48.811.900 yang belum dapat dipertanggungjawabkan ketika pemeriksaan berlangsung. Uang tersebut kemudian telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Dalam tanggapannya kepada BPK, Disdikbud Kaltim menjelaskan kelebihan pungutan tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan operasional, termasuk keamanan dan kebersihan di luar jam kerja.

Namun, alasan kebutuhan operasional tidak mengubah kewajiban untuk mengelola penerimaan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan perbaikan kepada Pemprov Kaltim, termasuk agar Kepala Disdikbud memerintahkan Kepala UPTD Taman Budaya melaksanakan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.

Bendahara Penerimaan Pembantu juga diminta lebih cermat dalam menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh penerimaan.

HarianKaltim.com telah meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin terkait temuan BPK ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com