HARIANKALTIM.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Balikpapan menjelaskan bahwa pembayaran sekitar Rp11 juta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seperti berita yang ditayangkan hariankaltim.com pada Senin, 28 September 2026, berkaitan dengan fasilitas Pelabuhan Semayang yang berdiri di atas ruang laut (di luar garis pantai).
Sementara itu, pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk fasilitas pelabuhan dan area sandar kapal masih berproses.
General Manager Pelindo Regional 4 Balikpapan, Suhadi, mengatakan bahwa area fasilitas pelabuhan yang terkena sanksi denda administrasi tersebut telah diplot oleh tim KKP.
Hasil perhitungannya kemudian dituangkan dalam tagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp11 juta, yang telah dibayarkan Pelindo pada 2025.
“Pembayaran tersebut berkaitan dengan area yang dihitung oleh KKP. Untuk pemanfaatan ruang laut, kami tetap mengajukan permohonan PKKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhadi kepada Hariankaltim.com, Senin malam (28/9/2026).
Suhadi menjelaskan, permohonan PKKPRL tidak hanya mencakup fasilitas yang menjadi objek perhitungan sebelumnya, tetapi juga ruang laut yang digunakan kapal sebagai kolam sandar di sepanjang Dermaga Semayang.
Dalam penyusunan dokumen, area sandar kapal di dermaga yang diperhitungkan kurang lebih satu setengah kali lebar kapal.
Berdasarkan rincian dalam dokumen permohonan yang disiapkan Pelindo, total kebutuhan area pemanfaatan ruang laut adalah 4,52 hektare.
Luasan tersebut terdiri atas area dermaga kapal 0,28 hektare, kolam trestle 0,18 hektare, dan area kapal sandar 4,06 hektare.
Adapun lapangan penumpukan, gudang, dan terminal penumpang berada di sisi dalam garis pantai yang ada sehingga tidak diperhitungkan.
“Perlu dibedakan antara area fasilitas yang menjadi dasar tagihan pada 2025 dan keseluruhan ruang laut yang kami ajukan dalam proses PKKPRL, termasuk kebutuhan area kapal saat bersandar di dermaga,” kata Suhadi.
Mengenai angka sekitar 9 hektare yang disebut sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pelindo masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar dan cakupan perhitungannya.
Angka itu belum dapat langsung dibandingkan dengan rincian kebutuhan area dalam dokumen Pelindo sebelum objek dan metode pengukurannya dipastikan.
Menurut Suhadi, dokumen permohonan PKKPRL saat ini sudah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk selanjutnya diperiksa lebih lanjut oleh KKP.
Adapun rapat penilaian untuk menetapkan luasan area perairan yang dimanfaatkan oleh Pelindo belum dilaksanakan sehingga saat ini belum bisa dipastikan besaran PNBP yang wajib dibayar oleh Pelindo.
“Kami siap menyampaikan data dan mengikuti pembahasan bersama instansi berwenang. Dengan begitu, luasan yang ditetapkan serta kewajiban PNBP-nya memiliki dasar yang jelas,” ujar Suhadi. (RED)






