Kuasai Hampir 9 Hektar Laut Tanpa Izin, Pelindo Balikpapan Hanya Bayar Denda `Receh` Rp11 Juta

Kuasai Hampir 9 Hektar Laut Tanpa Izin, Pelindo Balikpapan Hanya Bayar Denda `Receh` Rp11 Juta

HARIANKALTIM.COM – Label sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata tidak menjadi jaminan untuk taat aturan.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Balikpapan kedapatan menguasai 8,92 hektare ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Praktik penguasaan aset negara secara sepihak ini resmi dibongkar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), BPK memberikan rapor merah tebal.

Saat audit dilakukan, status Pelindo Balikpapan tercatat tegas: “BELUM” memiliki izin dan “BELUM” mengajukan PKKPRL.

Akibat kelalaian—atau pembiaran—ini, negara dirugikan dengan potensi kebocoran PNBP senilai Rp166.625.600 dari satu pelabuhan saja.

Namun, kejanggalan yang sesungguhnya baru muncul dari upaya ‘cuci piring’ yang dilakukan pihak Pelindo pasca-temuan audit.

Merespons rapor merah BPK, Manager SDM dan Umum Pelindo Regional 4 Balikpapan, H Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan izin kini sedang berproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) per 9 September 2026.

Faktanya, angka yang disodorkan Pelindo ke negara dalam dokumen bernomor I-202609091113037836565 itu sangat janggal: hanya 1,07 hektare.

Pertanyaan besarnya: Ke mana menguapnya sisa 7,85 hektare ruang laut yang jelas-jelas dicatat BPK telah dimanfaatkan oleh Pelindo Balikpapan?

Pelindo tampaknya berlindung di balik alibi bahwa luasan tersebut belum final.

“Mengenai luasan nanti akan tergantung dari hasil pembahasan bersama Kementerian Kelautan Perikanan, bisa bertambah atau berkurang,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi Hariankaltim.com, Senin (28/09/2026).

Pernyataan ini terkesan sumbang, mengingat BPK sebagai lembaga auditor tertinggi negara telah menghitung secara presisi luasan 8,92 hektare yang riil menjadi objek pelanggaran.

Terdapat dua indikasi fatal dari selisih angka ini. Pertama, apakah 1,07 hektare tersebut merupakan bagian kecil dari 8,92 hektare, sehingga sisa 7,85 hektare sengaja tidak didaftarkan untuk menghindari kewajiban bayar ke negara?

Atau kedua, ini adalah titik lokasi yang sama sekali berbeda, yang berarti 8,92 hektare temuan BPK hingga detik ini masih berstatus ilegal tak bertuan.

Lebih ironis lagi, Pelindo merasa urusan telah selesai dengan sekadar menyetor denda administrasi sebesar Rp11.095.920 pada 30 April 2025 lalu.

Angka belasan juta ini bak ‘uang receh’ dibandingkan skala operasi raksasa pelabuhan yang memakan hampir sembilan hektare wilayah perairan nasional.

Praktik kucing-kucingan di Balikpapan ini rupanya hanya puncak gunung es dari kebobrokan tata kelola dan pengawasan ruang laut.

Dokumen BPK membongkar kelalaian sistemik yang masif: terdapat 2.597 titik pemanfaatan laut tak berizin se-Indonesia yang merugikan negara dengan total potensi PNBP menguap hingga Rp205,50 miliar.

Ditambah dengan 142 titik yang sama sekali belum terinventarisasi (berpotensi Rp24,90 miliar), total kerugian negara menembus angka fantastis Rp230,41 miliar.

Mangkirnya integrasi data antara unit penerbit izin dan pengawas di lapangan membuat korporasi leluasa mengeruk keuntungan dari laut nusantara tanpa membayar hak negara.

Kasus hilangnya 7,85 hektare di perairan Balikpapan ini harus segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Negara tidak boleh dikangkangi oleh manuver penyusutan angka di atas kertas demi menyunat kewajiban bayar PNBP. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com