Taman Budaya Kaltim Ternyata Punya Anggaran Rp2,48 Miliar, Kenapa Masih Tarik Uang Tambahan dari Penyewa

Taman Budaya Kaltim Ternyata Punya Anggaran Rp2,48 Miliar, Kenapa Masih Tarik Uang Tambahan dari Penyewa

HARIANKALTIM.COM — Pengelolaan sewa gedung di Taman Budaya Kalimantan Timur tidak hanya soal perbedaan tarif yang dibayar penyewa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan anggaran UPTD di bawah Disdikbud Kaltim itu sekitar Rp2,48 miliar untuk pemeliharaan, kebersihan, dan keamanan.

Anggaran itu terdiri dari Rp600 juta untuk pemeliharaan bangunan, Rp48,75 juta untuk pemeliharaan alat kantor dan rumah tangga, Rp933,613 juta untuk jasa tenaga kebersihan, serta Rp898,763 juta untuk jasa tenaga keamanan.

Namun, menurut keterangan Plt Kepala UPTD Taman Budaya kepada BPK, anggaran tersebut tidak dapat digunakan untuk pemeliharaan rutin dan jasa kebersihan di luar jam kerja.

Berdasarkan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024, tarif pemakaian Gedung Wadah Behimung ditetapkan Rp2 juta per ruang per hari, sedangkan Gedung Workshop Rp4 juta per ruang per hari.

BPK menemukan pembayaran penyewa untuk Workshop mencapai Rp5 juta hingga Rp9,8 juta, sementara Wadah Behimung Rp3,5 juta hingga Rp8,8 juta per ruang per hari.

BPK mencatat nilai pembayaran yang lebih tinggi itu ditentukan oleh Plt Kepala UPTD Taman Budaya dan Bendahara Penerimaan Pembantu.

BPK mencatat total pungutan sewa kedua gedung mencapai Rp458,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp202 juta disetor ke kas daerah, sedangkan Rp256,1 juta disebut digunakan langsung antara lain untuk THR dan insentif.

Dalam LHP, BPK juga menyebut “potensi penyalahgunaan kelebihan pungutan retribusi yang tidak melalui mekanisme APBD.”

Hariankaltim.com telah meminta konfirmasi kepada Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin mengenai temuan BPK di Taman Budaya, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com