HARIANKALTIM.COM – Layanan hotline pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menuai sorotan.
Warga mengeluhkan prosedur pelaporan yang dinilai bertele-tele, berbanding terbalik dengan gencarnya kampanye sanksi berat bagi pelaku pembakaran sampah dan lahan.
Melalui akun Instagram resminya, DLH Samarinda mengunggah poster bertuliskan “STOP PEMBAKARAN SAMPAH & LAHAN”.
Dalam unggahan itu, DLH mencantumkan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk pembakaran lahan, serta denda Rp500 ribu untuk pembakaran sampah rumah tangga.
DLH juga menyediakan hotline berupa nomor WhatsApp khusus aduan masyarakat di 0823 3477 6606. Namun, penanganan aduan di lapangan tidak secepat yang diharapkan.
Buktinya, ada warga melaporkan aktivitas pembakaran sampah pada pukul 06.46 WITA, Senin (21/09/2026). Pelapor menyampaikan aktivitas itu sering terjadi dan asapnya sudah mengganggu karena masuk ke dalam rumah warga.
Admin DLH baru membalas laporan tersebut sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 08.50 WITA.
Dan alih-alih merespons untuk segera menindaklanjuti ke lokasi, admin justru menanyakan apakah kejadian itu sudah dilaporkan ke RT atau Kelurahan setempat.
Ketika pelapor menjawab belum, pihak DLH meminta warga untuk melapor ke perangkat lingkungan terlebih dahulu. “Laporkan segera dulu ke RT/Kelurahan setempat, tetapi jika tidak ada solusi bisa menghubungi kami kembali,” tulis admin DLH.
Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang membutuhkan penanganan darurat.
Mereka mempertanyakan efektivitas keberadaan nomor pengaduan langsung DLH, jika pada praktiknya masyarakat tetap diarahkan kembali ke birokrasi tingkat RT/Kelurahan saat asap pembakaran sudah mencemari permukiman. (RED)






