Crown Disebut Oknum TNI saat Debat dengan Kasatpol PP Samarinda, Apa Sebenarnya?

Crown Disebut Oknum TNI saat Debat dengan Kasatpol PP Samarinda, Apa Sebenarnya?

HARIANKALTIM.COM – Nama Crown muncul dalam perdebatan antara oknum TNI dan Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini saat razia minuman beralkohol (miras) di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Selasa (22/09/2026) malam.

Dalam video yang beredar, anggota TNI tersebut menyebut Crown sebagai pembanding. Anis kemudian menjelaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang memiliki izin tidak bisa disamakan dengan lokasi yang sedang ditertibkan.

Lantas, apa sebenarnya Crown yang disebut dalam perdebatan tersebut?

Crown yang dimaksud adalah Crowners Pub & KTV, tempat hiburan di Jalan Imam Bonjol, Samarinda. Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencatat Crowners sebagai usaha pub dan karaoke (KTV).

Pada 16 September 2026, DLH Samarinda menggelar rapat persetujuan teknis untuk kegiatan Crowners Pub & KTV milik PT Perdana Tri Jaya. Pembahasan tersebut berkaitan dengan persyaratan teknis pengelolaan lingkungan usaha.

Nama Crowners juga tercantum dalam dokumen PPID Pemerintah Kota Samarinda terkait pengajuan rekomendasi izin keramaian untuk sejumlah kegiatan hiburan.

Status sebagai THM berizin tidak otomatis berarti seluruh aktivitas penjualan minuman beralkohol di dalamnya diperbolehkan.

Penjualan miras memiliki persyaratan dan izin tersendiri. Pemkot Samarinda sebelumnya menyatakan tempat penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan, termasuk memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

Pemkot juga pernah menemukan tempat hiburan yang tidak mengantongi izin tersebut.

Sejauh dokumen publik yang ditelusuri, belum ditemukan dokumen yang menunjukkan jenis dan masa berlaku izin penjualan minuman beralkohol Crowners pada 2026.

Namun Crowners bukan nama baru dalam pemberitaan tempat hiburan di Samarinda.

Pada 2025, Crowners Pub & KTV disebut telah beroperasi selama 20 tahun di Jalan Imam Bonjol.

Nama Crowners juga pernah muncul dalam penanganan perkara narkotika. Pada 2023, BNNP Kaltim mengungkap transaksi ekstasi yang disebut terjadi di dalam Crowners Pub & KTV.

Namun, perkara tersebut merupakan kasus narkotika dan berbeda dengan persoalan peredaran miras. Fakta itu tidak dapat dijadikan bukti adanya penjualan miras ilegal di Crowners.

Penyebutan Crown terjadi ketika Satpol PP menertibkan lokasi di Jalan Teuku Umar.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu kardus berisi miras yang disembunyikan di dalam lemari.

Oknum anggota TNI tersebut kemudian mempersoalkan penertiban dan menyebut Crown sebagai pembanding. Anis menjelaskan, lokasi yang memiliki izin tidak dapat disamakan dengan tempat yang diduga menjual miras tanpa izin.

Razia tetap dilanjutkan hingga petugas menemukan miras di lokasi tersebut.

Video perdebatan kemudian beredar. Dandim 0901/Samarinda Kolonel Inf Arif Hermad membenarkan pria dalam video merupakan anggotanya dan menyampaikan permohonan maaf.

Anggota tersebut diperiksa secara internal dan prosesnya dilanjutkan di Denpom VI/1 Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com