HARIANKALTIM.COM – Satu dari tiga pejabat administrator yang dilantik Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Jumat 17 Februari 2023, adalah pejabat (jaksa) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pejabat tersebut yakni Ahmad Jusriadi Tasrif selaku Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Ahmad Jusriadi Tasrif dilantik sebagai pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim ditugaskan melalui surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Republik Indonesia.
Pelantikan ini menurut Gubernur Kaltim, merupakan wadah memperkuat kerjasama antar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur.
“Dilantiknya Saudara Achmad Jusriyadi Tasrip sebuah kepercayaan dari pimpinan yang harus disambut dengan kinerja atau performance yang pantas,” kata Gubernur Isran Noor dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Bahkan Gubernur berharap kehadiran pejabat Kejati Kaltim memberikan extra power pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov Kaltim untuk menjadi semakin baik dalam segala hal.
Dalam kesempatan ini, Gubernur kembali mengingatkan sumpah jabatan yang diucapkan dengan kesadaran penuh sebagai bentuk pernyataan kesungguhan dan kesanggupan berkinerja.
Terutama untuk patuh dan taat dalam menjalankan seluruh kewajiban dan menjauhi larangan selaku aparatur sipil negara.
“Semoga selalu mendapat bimbingan Allah. Tetap semangat dalam bekerja dan menjaga soliditas,” pungkasnya, sebagaimana rilis IG Pemprov Kaltim.
Dua pejabat administrator yang bersama dilantik, yakni Eddy Samudra selaku Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Evian Agus Saputra selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi pada Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. (Red)







