Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Harahap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, di Desa Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu (26/6/2022).
Dalam kegiatan itu, turut hadir H. Arifin yang juga merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPRD wilayah PPU sebagai narasumber kegiatan.
Dalam sambutannya, Andi Harahap berharap agar peserta yang hadir dapat memahami materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga pada pelaksanaannya tidak menimbulkan permasalahan yang tidak dipahami oleh wajib pajak.
Pun Perda Nomor 01 Tahun 2019 merupakan Perda yang sangat membantu dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur.
“Pajak merupakan salah satu pilar penting untuk keberlanjutan pembangunan Kalimantan Timur,” paparnya.
Peserta yang hadir sangat antusias dalam kegiatan itu, salah satunya yakni dalam sejumlah pertanyaan yang dilontarkan.
Pertanyaan tersebut mulai dari mekanisme penghapusan pajak untuk kendaraan yang tidak digunakan hingga mekanisme pajak progresif.
Salah satu peserta yang hadir mempertanyakan ia telah menjual mobil sebanyak 4 kali atas nama pribadi, namun pembeli tidak melakukan balik nama sehingga ia menerima dampak pajak progresif.
Menanggapi permasalahan itu, H. Arifin mengatakan yang bersangkutan harus melaporkan resmi ke Samsat dengan membawa dokumen pendukung seperti surat-surat mobil mulai dari tahun keluaran mobil hingga nomor plat nomor mobil.
“Sama seperti pertanyaan yang pertama, yang bersangkutan harus melapor ke Samsat dengan membawa dokumen lengkap kendaraan, nah petugas Samsat akan menindaklanjutinya,” ujarnya. (IMAN/ADV/KOMINFO)