Sosper Perda Pajak Daerah di Balikpapan, H Baba: Dari Masyarakat Kembali ke Masyarakat

Sosper Perda Pajak Daerah di Balikpapan, H Baba: Dari Masyarakat Kembali ke Masyarakat

HARIANKALTIM.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H Baba melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, di Jalan Jenderal Sudirman RT 22, Kecamatan Balikpapan Kota, Minggu (13/08/2023).

Dalam sosialisasi ini, H Baba didampingi dua narasumber yakni M Riza P dan Bobby, dengan moderator Siti.

Anggota Fraksi Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim.

“Karena hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD,” urainya.

Ditambahkan, pajak daerah ini merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.

Selain itu, sambung dia, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah.

“Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak,” ujarnya.

H Baba juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim agar memberikan kemudahan adminstrasi dan pelayanan masyarakat saat membayar pajak.

Di bagian lain, ia menyampaikan, pajak memiliki banyak fungsi, terutama untuk peningkatan infrastruktur masyarakat.

“Pajak banyak fungsinya, bahkan ini juga bisa digunakan untuk peningkatan jalan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pajak juga memengaruhi fasilitas umum bukan hanya jalan, tetapi juga jembatan, sekolah, rumah sakit, pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya, subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana Pemilu, pengembangan alat transportasi dan lain-lainnya.

Ditegaskan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan disetor kepada Pemprov Kaltim melalui Bapenda .

Pajak-pajak tersebut seperti pajak kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan dan lain-lain dimasukan ke kas daerah untuk kegiatan pembangunan di Kaltim di antaranya jalan dan bangunan daerah.

“Jadi itulah manfaatnya masyarakat membayar pajak yakni untuk pembangunan daerah itu sendiri. Mari taat membayar pajak, karena manfaatnya juga untuk masyarakat,” ajaknya. (Adv DPRD Kaltim/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com