banner 728x90

Kenalkan Bantuan Hukum, Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Sosperda di Kukar

Kenalkan Bantuan Hukum, Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Sosperda di Kukar

HARIANKALTIM.COM – Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kembali merangkul masyarakat Desa Rempanga Loa Kulu. Kutai Kartanegara melalui Sosialisasinya. Ia memotivasi masyarakat terkait Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum.

Dalam upaya memperkenalkan program Bantuan Hukum, anggota Komisi I DPRD Kaltim menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) di Desa Rempanga, beberapa waktu lalu. Dengan melibatkan warga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan tujuan diadakannya Sosialisasi Perda (Sosperda) no.5 tahun 2019 yaitu agar masyarakat mengetahui layanan hukum diberikan secara gratis.

Kenalkan Bantuan Hukum, Komisi I DPRD Kaltim Lakukan Sosperda di Kukar

“Jika tersangkut masalah hukum namun tidak memiliki biaya pendampingan hukum, maka ada proses bantuan hukum gratis,” ungkapnya

Lebih lanjut, penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan bentuk jawaban dari aspirasi masyarakaat. Saat berhadapan menjalani kasus hukum dan mengalami kesusahan akibat tidak mendapat pendamping hukum

“Melalui sosialisasi ini masyarakat mendapatkan kesejahteraan dan mendapat jaminan akses keadilan,” pungkasnya.

Sehingga, masyarakat tinggal melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Kemudian datang ke kantor advokat yang berkerja sama dengan Pemprov Kaltim.
(Adv//DPRDKaltim//Siko)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com