HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) 7/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, SE itu dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.
“Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru,” kata Ipi, dikutip pada Senin (03/06/2024).
Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan.
KPK mengajak, masyarakat mengawal proses PPDB 2024 agar bisa berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Oleh sebab itu, KPK meminta, masyarakat mengunduh aplikasi Jaringan Pencegahan (JAGA) milik lembaganya melalui playstore maupun appstore.
“Kita mengajak dalam upaya mencegah, aplikasi ini tidak hanya berbasis web. Apliaksi JAGA punya beberapa fitur atau menu, salah satunya terkait pendidikan,” katanya.
Ipi mengatakan, aplikasi JAGA juga memiliki tujuan untuk meningkatkan peran masyarakat. Sekaligus, meningkatkan literasi masyarakat.
“Ada beberapa menu selain pendidikan, ada juga soal kesehatan, ada layanan publik lainnya. Pendidikan dan kesehatan masuk sektor prioritas yang menjadi salah satu fokus perhatian bagi KPK,” ucapnya.
Dengan kehadiran aplikasi JAGA ini, Ipi meyakini, masyarakat nantinya dapat mengawal proses PPDB 2024 secara transparan. Terlebih, dalam aplikasi itu ada fitur diskusi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Fitur diskusi, masyarakat bisa menyampaikan keluhan ataupun berbagai masukan terkait kualitas pelayanan publik tadi. Baik di sektor pendidikan, kesehatan, perizinan, ada juga soal jaga pelabuhan,” ujarnya. (RED)