Benarkah KSOP Samarinda Terima Suap Rp36 Miliar dari Tambang Ilegal? KOSMAK Beberkan Jejak Chat Grup WhatsApp Pejabat

Benarkah KSOP Samarinda Terima Suap Rp36 Miliar dari Tambang Ilegal? KOSMAK Beberkan Jejak Chat Grup WhatsApp Pejabat

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) membongkar indikasi aliran dana haram senilai puluhan miliar rupiah yang menyeret oknum pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengungkapkan bahwa angka Rp36 miliar tersebut bukan sekadar asumsi.

Data tersebut muncul dari hasil investigasi KOSMAK yang menyoroti mandeknya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga batu bara di Provinsi Kalimantan Timur periode 2018-2023 oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

“Dalam ponsel milik DY (Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Samarinda) yang disita penyidik, ditemukan riwayat percakapan grup WhatsApp yang sangat spesifik. Ada indikasi penyimpanan dana hasil penyuapan dari penjualan batu bara ilegal senilai sekitar Rp36 miliar,” ujar Ronald dalam keterangannya.

Laporan KOSMAK lebih lanjut menyebutkan adanya instruksi dari pimpinan KSOP Samarinda berinisial M terkait penggunaan dana tersebut.

“Ditemukan perintah pembelian kapal tunda (tugboat) yang diduga berasal dari Kepala KSOP Samarinda, Mursidi,” tambahnya.

Investigasi KOSMAK memaparkan bahwa dana fantastis itu diduga menjadi “pelicin” agar aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Kaltim tetap difasilitasi oleh KSOP Samarinda.

Sepanjang Maret hingga Desember 2025, tercatat sedikitnya 12 kapal induk (Mother Vessel)—termasuk MV Asp Brave dan MV Nozomi—berhasil menjual batu bara ilegal sebanyak 1 juta metrik ton melalui trader PT Indo Coal Corp.

Sindikat ini diduga menggunakan modus “Dokumen Terbang”, yakni memakai legalitas dari perusahaan pemegang IUP yang bermasalah atau sudah tidak aktif untuk melegalkan barang ilegal.

KOSMAK mencatat total volume batu bara ilegal sejak Maret 2023 hingga Desember 2025 mencapai 7,32 juta metrik ton dengan nilai transaksi menyentuh Rp6,5 triliun.

Meski bukti-bukti telah diserahkan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang mencakup pemeriksaan terhadap Sugianto alias Asun (Direktur PT ABB) dan pejabat di Ditjen Minerba ini.

KOSMAK menilai lambannya penanganan kasus sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi penambangan ilegal.

HarianKaltim.com telah berupaya melakukan konfirmasi berkali-kali melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons meskipun panggilan menunjukkan status berdering dan pesan telah terkirim. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com