HARIANKALTIM.COM — Pola tidak lazim kembali terungkap dalam pengadaan proyek pembangunan ruang kelas yang didanai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2023.
Penelusuran Hariankaltim.com terhadap dokumen tender dan data alamat badan usaha menemukan jejak keterkaitan sejumlah perusahaan yang oleh publik kerap dikaitkan dengan Grup EN Handayani.
Sejumlah badan usaha, termasuk CV Endang Karya, menunjukkan kesamaan alamat, konsistensi pola kemunculan, serta hasil evaluasi yang tidak seragam—indikator yang dalam metodologi investigasi dikategorikan sebagai anomali struktural.
Berdasarkan pengumuman resmi pemenang tender pada 2008 silam yang dipublikasikan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, CV Endang Karya tercatat beralamat di Jalan Ramania No. 309, Samarinda.
Pada periode yang sama, PT EN Handayani juga tercatat menggunakan alamat identik.
Kesamaan domisili lintas entitas ini tercantum dalam dokumen administratif resmi negara.
Secara normatif, kesamaan alamat tidak merupakan pelanggaran. Namun dalam kajian forensik pengadaan, fakta tersebut dikategorikan sebagai indikator awal potensi afiliasi, terutama ketika pola serupa muncul kembali dalam konteks proyek dan waktu berbeda.
Dalam proyek SBSN 2023, CV Endang Karya kembali teridentifikasi dengan alamat berbeda, yakni Gang 45 Jalan A. Wahab Syahranie, Samarinda. Penelusuran menunjukkan alamat ini juga digunakan oleh perusahaan lain dengan irisan penamaan yang oleh publik sering dikaitkan dengan Grup EN Handayani.
Kemunculan kembali pola alamat kembar pada entitas yang sama, meski dalam rentang waktu berbeda, memperkuat dugaan adanya keterhubungan struktural antarpenyedia.
INKONSISTENSI
Kejanggalan berikutnya muncul pada tahapan evaluasi. CV Endang Karya diketahui digugurkan pada satu paket pekerjaan karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) dinilai kedaluwarsa serta dokumen pembuktian tidak lengkap.
Namun, pada paket pekerjaan lain yang waktunya berdekatan, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang. Perbedaan hasil evaluasi atas subjek yang identik ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan standar penilaian.
Di kawasan Jalan Ramania sendiri ditemukan sejumlah badan usaha lain yang berbagi elemen alamat beririsan, serta memiliki rekam jejak tender yang bergantian sebagai pemenang maupun peserta.
Ketika seluruh paket proyek SBSN 2023 ditelaah secara menyeluruh, muncul pola lanjutan: empat paket pekerjaan dimenangkan oleh empat kontraktor berbeda.
Distribusi ini tampak proporsional. Namun dalam analisis forensik pengadaan, pola tersebut dikenal sebagai rotasi pemenang—indikasi yang kerap dikaitkan dengan dugaan pengaturan tender oleh kelompok penyedia terafiliasi.
Sejumlah aktivis antikorupsi menilai pola tersebut terlalu sistematis untuk dianggap sebagai kebetulan semata. Sementara itu, otoritas pengadaan menyatakan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Beberapa organisasi masyarakat sipil mengonfirmasi kepada media ini bahwa mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, dengan fokus pada pola alamat kembar, dugaan afiliasi penyedia, serta rotasi pemenang proyek SBSN.
Hariankaltim.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi tertulis kepada pihak perusahaan terkait pada Selasa (16/12/2025). Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. (RED)
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan data publik LPSE dan arsip pengadaan resmi pemerintah.
Seluruh temuan merupakan indikator awal (red flags) dan bukan kesimpulan hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.







