Reklamasi Jalan di Tempat, Lubang Tambang ABKL Menganga Pasca-PAMA Hengkang

Reklamasi Jalan di Tempat, Lubang Tambang ABKL Menganga Pasca-PAMA Hengkang

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Reklamasi lahan tambang milik PT Anugerah Bara Kaltim (ABKL) kembali menjadi sorotan setelah PT Pamapersada Nusantara (PAMA) resmi mengakhiri kontraknya di Loa Janan pada 2025 ini.

Penelusuran HarianKaltim.com menemukan sejumlah indikasi keterlambatan pemulihan lingkungan, termasuk keberadaan pit besar yang belum direklamasi dan temuan teknis yang menguatkan dugaan minimnya progres pascatambang.

Data advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat ABKL mengantongi konsesi seluas 3.411 hektare di Loa Janan.

Namun hingga kini, tidak ada keterangan resmi mengenai luas lahan yang sudah direklamasi.

Faktanya, sejumlah pit tua masih terlihat tergenang dan belum tersentuh penimbunan kembali (backfilling).

Sejumlah dokumen akademik dari beberapa perguruan tinggi mengonfirmasi dugaan tersebut.

Dalam laporan mereka, mahasiswa menemukan rasio reklamasi yang jauh di bawah luas lahan tergarap.

Penelitian teknis juga menunjukkan nilai jaminan reklamasi tidak sebanding dengan kebutuhan pemulihan lapangan.

“Biaya reklamasi riil bisa dua kali lipat dari jaminan yang disetor perusahaan,” ungkap seorang peneliti dari kampus teknik di Surabaya dalam laporan tugas akhirnya. Ia juga mencatat tingginya kebutuhan material timbun dibandingkan perhitungan perusahaan.

Dari aspek ekologis, kondisi tanah reklamasi ditemukan tidak stabil. Pengukuran pH pada beberapa titik menunjukkan angka 3,5 hingga 4,7, masuk kategori asam, sehingga tanaman revegetasi sulit bertahan.

“Survival rate vegetasi rendah. Topsoil terlalu tipis,” tulis penelitian lain yang memotret langsung beberapa blok reklamasi ABKL.

Kondisi kolam pengendapan air asam tambang (AAT) juga menjadi sorotan.

Investigasi media ini menemukan pengakuan warga yang kerap melihat limpasan air keruh usai hujan deras. “Airnya turun cokelat sekali. Itu dari atas bekas tambang,” ujar seorang warga RT 07 Loa Janan.

Meski PAMA menjadi operator tambang selama hampir 19 tahun, regulasi pertambangan menegaskan bahwa tanggung jawab reklamasi sepenuhnya berada di tangan pemegang IUP, yaitu PT ABKL.

PAMA hanya berperan sebagai kontraktor teknis yang tidak memiliki kewajiban hukum dalam pemulihan pascatambang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT ABKL terkait progres reklamasi, status pit tergenang, maupun rencana penutupan tambang pasca-PAMA.

Dinas ESDM Kaltim juga belum merilis audit lingkungan terbaru untuk konsesi tersebut.

Minimnya transparansi ini memperkuat kekhawatiran publik bahwa lubang tambang di Loa Janan berpotensi menjadi bagian dari daftar panjang bekas tambang yang tak kunjung dipulihkan di Kalimantan Timur.

HarianKaltim.com akan terus menelusuri dokumen perizinan, laporan reklamasi, dan potensi kelalaian pemulihan lingkungan di konsesi ABKL untuk memastikan tanggung jawab pascatambang dijalankan sesuai ketentuan. (RED)

Catatan Redaksi:

Artikel investigatif ini disusun berdasarkan kompilasi data lapangan, literatur akademik, dan sumber advokasi lingkungan antara lain data Jatam, Laporan Tugas Akhir Teknik Pertambangan terkait perhitungan jaminan reklamasi ABKL, dan penelitian mengenai pH tanah, kualitas revegetasi, dan kondisi AAT di konsesi ABKL.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com