HARIANKALTIM.COM – Badan Pekerja Nasional – Indonesian Corruption Investigation (BPNW-ICI) Wilayah Kalimantan Timur secara resmi mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, khususnya yang terkait dengan kegiatan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
“Masyarakat Kukar mempertanyakan tindak lanjut tentang kasus dugaan korupsi Ekraf di bawah naungan Dinas Pariwisata,” ujar Sandri Armand, Direktur/Koordinator Wilayah Kaltim BPNW-ICI, Senin (08/12/2025).
Dalam surat resmi bernomor: VIII/BPNW-ICI/KT/XII/2025, BPNW-ICI Kaltim menyoroti beberapa poin penting:
- Dugaan Perlambatan Penanganan:
Kasus Ekraf yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2023 ini sempat mencuat ke publik. BPNW-ICI menyatakan bahwa penanganan kasus terkesan lama tanpa ada kejelasan perkembangan.
- Klaim Perkembangan Penyelidikan:
BPNW-ICI mencatat bahwa Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kukar sempat menyebut adanya perkembangan dalam penanganan 4 kasus dugaan korupsi, termasuk kasus Ekraf.
- Tuntutan Audit Kerugian Negara:
Mantan Kasi Pidsus sempat menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi Disparekraf hanya tinggal menunggu audit kerugian negara.
TUNTUTAN
Pada bagian akhir surat yang ditandatangani oleh Sandri M. Armand sebagai Direktur/Koordinator Wilayah Kaltim dan Sudirman P. sebagai Wakil Direktur Bid. Investigasi, BPNW-ICI Kaltim menyampaikan beberapa desakan:
- Meminta pihak Kejari Kukar agar segera melakukan Tindakan Hukum terkait dengan dugaan penyimpangan/korupsi proyek infrastruktur di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
- Menyatakan bahwa BPNW-ICI dan DPP LSM-SAB Kaltim telah menemukan banyak dugaan penyimpangan lelang/tender dan pelaksanaan yang mengarah pada praktik “permainan/kongkalikong.”
- Dalam perkembangan terbaru (4 Desember 2025), BPNW-ICI Kaltim melalui Kasi Pidsus Kejari Kukar, Irawan Em, SH., MH, mendapat konfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi Disparekraf Kukar TA. 2023 masih disidik dan menunggu hasil audit kerugian negara sebelum penetapan tersangka dan proses penuntutan.
Surat resmi ini dilaporkan telah dimasukkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara pada Jumat, 6 Desember 2025, sebagai bentuk komitmen BPNW-ICI Kaltim dalam mengawal dan memastikan penegakan hukum Tipikor di Kalimantan Timur. (RED)







