HARIANKALTIM.COM – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatasi persoalan perizinan parkir otonom dengan menggelar rapat di Balai Kota, dihadiri oleh berbagai instansi terkait yakni Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, dan lainnya.
Dalam rapat, Selasa (23/04/2024) sore, Wali Kota Andi Harun dengan bijak menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan memberi kesempatan kepada pengelola untuk memperbaiki cara mengelola usaha mereka.
Selain itu, terkait pembayaran parkir non tunai, Andi Harun meminta agar diterapkan secara penuh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa sejak 5 April lalu, Dishub telah memberikan Surat Peringatan kepada 11 titik pengelola parkir dari berbagai sektor usaha.
Pengelola parkir diminta untuk mematuhi persyaratan perizinan, seperti KBLI 52215.
“Dan tidak boleh melakukan kegiatan parkir di luar badan jalan tanpa izin serta mengambil hasil pungutan,” ujarnya.
Manalu juga menyampaikan bahwa SK DPMPTSP tentang Penetapan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir pada area mal/rumah sakit/hotel tidak berlaku dan pengelola mal dilarang menyediakan valet parkir tanpa aturan yang jelas.
Dishub Samarinda juga mengawasi 13 area parkir otonom yang tengah mengajukan izin melalui OSS, dengan persyaratan harus sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.
Manalu menegaskan bahwa seluruh parkir otonom di Samarinda akan menerapkan pembayaran non tunai 100 persen mulai 1 Juli 2024.
Proses perizinan parkir otonom masih berlangsung dengan beberapa sudah dalam proses verifikasi, dan yang belum sesuai standar akan dikembalikan untuk dilengkapi persyaratannya. (ADV)