HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur menyoroti pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II tahun 2024.
Dalam penyerahan LHP yang berlangsung di kantor BPK Kaltim di Jalan M Yamin, Selasa (24/12/2024), Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono, menekankan pentingnya efektivitas pengelolaan sampah rumah tangga (SRT) di Samarinda.
Hal ini termasuk pengolahan sampah di TPA Sambutan agar masa layanan tempat pembuangan tersebut bisa diperpanjang.
Wakil Wali Kota Samarinda, DR H Rusmadi, yang menerima langsung laporan tersebut, menyatakan bahwa Pemkot Samarinda akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kami akan menyelaraskan langkah-langkah pengelolaan sesuai masukan BPK, termasuk pemadatan sampah dan perencanaan anggaran yang lebih baik,” ujar Rusmadi.
Selain itu, BPK juga mengingatkan agar perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Samarinda lebih sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan efektivitas kinerja daerah. (*/RED)