Event  

Dispora Kukar Gandeng KPP Pratama Sosialisasikan Aturan Pajak

Dispora Kukar Gandeng KPP Pratama Sosialisasikan Aturan Pajak

HARIANKALTIM.COM – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong menggelar sosialisasi terkait aturan perpajakan.

Khususnya, Peraturan Menteri Keuangan No 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan di Ruang Aula Serbaguna Dispora Kukar, Selasa (27/09/2022), dihadiri tim KPP Pratama Tenggarong, pegawai Dispora, pengurus KONI, NPC, KNPI, Kwarcab Pramuka, dan para pengurus Cabang Olahraga yang ada di Kukar.

Dispora Kukar Gandeng KPP Pratama Sosialisasikan Aturan Pajak

Kepala Dispora Kukar, Aji Ali Husni dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini adalah upaya pihaknya yang menyadari selama ini banyak melakukan pembiayaan melalui KONI untuk meningkatkan prestasi olahraga di Kukar.

“Tentunya ada hal-hal mendasar dalam kegiatan ini kami mengharapkan ada hal yang harus menjadi perhatian khusus dalam kewajiban-kewajiban kita dalam mengelola keuangan,” papar Kadispora.

Ia berharap hasil dari sosialisasi ini dapat disampaikan kepada pengurus-pengurus inti Cabang Olahraga.

“Sehingga apa yang menjadi aturan dan apa yang menjadi kewajiban kita, dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu kami upayakan sosialisasi tentang pajak,” harapnya.

Ali juga berpesan kepada Cabang Olahraga yang ada di Kukar agarĀ  melakukan pembukuan dan pencatatan keuangan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Tenggarong, Samsul Hadi menyampaikan ajakan untuk belajar bersama tentang perpajakan.

“Yang di depan (narasumber. Red) bukan orang yang pintar, tapi kami hanya sedikit jauh lebih tahu,” ucapnya.

“Sosialisasi kali ini kita akan belajar tentang apa saja sih yang kena pajak, belanja seperti apa saja yang akan dikenakan pajak, hadiah kepada atlet yang seperti apa yang akan terkena pajak,” imbuhnya.

Adapun materi sosialisasi yang diberikan berupa tahapan-tahapan pengurus pajak, mulai dari cara mendaftar, hitung pajak, potong/pungut pajak, setor, dan lapor pajak.

Selain itu, terkait PPh 21, PPh 23 dan juga PPh final, serta juga ada Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) dan juga Bea Materai. (AH/ADV/DISPORA)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com