Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 2)

Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 2)

Pak RT Sutomo meluangkan waktu dengan sabar untuk menjelaskan setiap detail peraturan PBB P2 kepada dua warganya, Jaya dan Amat.

Pria yang rambutnya sudah memutih ini memberikan penjelasan yang mendalam dan memadai, menjawab setiap pertanyaan yang muncul dengan kesabaran dan pemahaman.

Setelah menjelaskan semua pasal penting dalam peraturan tersebut, Pak Sutomo merangkum dengan bijak. “Jadi, dengan penjelasan ini, kita berhak untuk membayar PBB-P2 hingga 15 Desember 2023 tanpa khawatir akan dikenakan sanksi bunga. Apakah semuanya sudah cukup jelas?”

Jaya dan Amat hampir berbarengan mengangguk penuh pengertian. “Terima kasih banyak, Pak Sutomo. Semua ini jadi lebih terang bagi kami sekarang. Tetapi, kami ingin lebih tahu tentang penghapusan sanksi administratif.”

Lagi-lagi Pak Sutomo tersenyum sambil berkata, “Penghapusan ini mencakup semua sanksi bunga dari PBB-P2 yang belum dibayar sejak tahun 2007 hingga 2022. Namun, penghapusan ini hanya akan berlaku jika kita berhasil melakukan pembayaran hingga maksimal tanggal 15 Desember 2023,”

Tiba-tiba Amat menyambung pertanyaan, “Bisakah pian jelaskan langkah-langkah yang harus kami tempuh agar bisa mendapatkan penghapusan ini?”

Pak Sutomo mengulaskan dengan sabar, “Proses penghapusan sanksi akan berjalan secara otomatis begitu kita melaksanakan pembayaran PBB-P2 yang terutang sesuai dengan waktu yang ditetapkan.”

Meski begitu, Jaya masih merasa penasaran. “Saya ingin tahu lebih lanjut tentang SISMIOP yang disebutkan dalam peraturan. Apa itu sebenarnya?”

Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 2)

Dengan sabar, Pak Sutomo memberikan penjelasan lebih mendalam. “SISMIOP adalah singkatan dari Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak. Ini adalah sebuah aplikasi online yang memudahkan proses penundaan pembayaran dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2. Kita dapat menggunakan sistem ini untuk mengurus kewajiban pajak,”

Dengan mata berbinar, Amat langsung bertanya lagi, “Jadi, kalau menggunakan SISMIOP, kami kada perlu lagi datang langsung ke kantor pajak kah, Pak RT?”

Pertanyaan Amat pun langsung disambar Pak Sutomo. “Bujur. Dengan SISMIOP, kita dapat mengurus semuanya secara online dari rumah atau dari mana saja, yang penting ada akses internet,”

Jaya lantas menimpali, “Jadi, kami bisa mengurus PBB-P2 tanpa khawatir tentang sanksi bunga, dan semuanya bisa dilakukan melalui sistem online ini?”

Seraya mengusap wajahnya yang mulai dihiasi keriput, Pak Sutomo menjawab, “Iya, semua perubahan ini didesain untuk membantu warga dalam mengurus pajak dengan lebih mudah dan tanpa risiko sanksi.”

Lebih lanjut, disampaikan pula, bahwa pembayaran pokok PBB-P2 yang telah diberi penundaan masa jatuh tempo pada bank atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Wali Kota, bisa melalui
transaksi nontunai.

“Bisa pakai kartu ATM atau kartu debit, cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya,” terang Pak RT. (Adv/Bersambung)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com