Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 3)

Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 3)

Setelah mendengar penjelasan yang detail dari Pak RT Sutomo, Jaya dan Amat merasa jauh lebih memahami. Kini, mereka memiliki kepercayaan diri yang lebih besar dalam mengurus PBB-P2 mereka.

“Kami benar-benar berterima kasih, Pak RT. Sekarang jadi jauh lebih terang dan terarah,” ujar Jaya sambil menyalami Pak Sutomo.

Amat menambahkan, “Iya Pak RT, penjelasan pian ini sangat membantu mengatasi kebingungan kami.”

Dengan rendah hati, Pak Sutomo menjawab, “Ndak usah khawatir. Saya selalu siap membantu. Jika masih ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk datang lagi.”

“Tapi, bagusnya WA dulu, siapa tahu pas saya mancing iwak,” sambung Pak RT, tertawa kecil.

Beberapa minggu kemudian, Jaya dan Amat berhasil menyelesaikan proses pengurusan PBB-P2 mereka melalui platform SISMIOP.

“Sistem online ini benar-benar memudahkan. Tidak perlu lagi antri atau repot-repot datang ke kantor,” ucap Amat.

Jaya setuju, “Dan yang paling penting, kita bisa melakukan pembayaran tanpa harus khawatir tentang sanksi bunga.”

Keduanya merasa bersyukur atas upaya dan kejelasan yang diberikan oleh Ketua RT. Ini memungkinkan mereka memahami peraturan dengan baik dan menerapkannya dengan lancar.

Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 (Bagian 3)

Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Pemberian Insentif Berupa Penundaan Masa Jatuh Tempo Pembayaran dan Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Bagi Wajib Pajak PBB P2 ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2.

Pasal 10 menjelaskan bahwa peraturan ini dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 hingga 15 Desember 2023. Hal ini memberi waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang ditawarkan.

Dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Samarinda telah menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan wajib pajak melalui insentif yang signifikan.

Penundaan masa jatuh tempo dan penghapusan sanksi administratif diharapkan akan memberikan stimulus positif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.

Melalui langkah-langkah inovatif ini, pemerintah daerah berharap dapat membangun kesadaran dan budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak, sambil menciptakan lingkungan administrasi yang lebih efisien dan modern dalam pengelolaan pajak.
(Adv/Habis)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com