HARIANKALTIM.COM – Masifnya arus ekspor batu bara di perairan Mahakam yang menembus angka 68,9 juta ton sepanjang tahun 2025, menyimpan celah gelap yang diduga kuat dimanfaatkan oleh jaringan tambang ilegal.
Salah satu titik paling krusial yang kini mencuat adalah penggunaan “dokumen terbang” oleh CV Alam Jaya Indah (AJI), yang diduga mulus berkat manipulasi Laporan Surveyor (LS).
Penelusuran Hariankaltim.com hingga Senin (13/04/2026), menemukan indikasi bahwa Laporan Surveyor, yang seharusnya menjadi sertifikasi independen atas kualitas dan kuantitas barang, telah bergeser fungsi.
Dokumen prasyarat ekspor ini ditengarai hanya menjadi instrumen administratif untuk melegalkan pengapalan batu bara yang asal-usul koordinat tambangnya tidak pernah terverifikasi secara sah.
Lemahnya pengawasan ini diperparah dengan pola kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Samarinda yang bersifat pasif.
Otoritas kepabeanan itu mengakui bahwa verifikasi mereka sepenuhnya bergantung pada data elektronik yang tersubmit di sistem INSW (Indonesia National Single Window).
Ketiadaan kroscek fisik mandiri terhadap kebenaran material Laporan Surveyor menjadikan dokumen tersebut sebagai “jalur tol” bagi CV AJI.
Dengan rata-rata pengiriman mencapai 5,7 juta ton per bulan dari wilayah Samarinda, sistem pengawasan yang hanya berdasar pada kecocokan data di atas kertas sangat rentan disusupi komoditas hasil jarahan alam.
MODUS DI MUARA BERAU
Penelusuran di Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Muara Berau mengungkap bahwa peran surveyor independen menjadi titik paling rentan dalam mata rantai ekspor.
Laporan yang diterbitkan surveyor seringkali diterima tanpa audit ulang oleh instansi terkait, sehingga mampu menyamarkan batu bara tanpa izin agar terlihat legal secara prosedur.
Praktik ini tidak hanya mencoreng tata kelola pertambangan, tetapi juga mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masif.
Batu bara “hantu” yang menggunakan dokumen CV AJI ini dipastikan tidak mencatatkan kewajiban royalti yang benar bagi pembangunan Kalimantan Timur.
Hingga saat ini, perusahaan surveyor pelaksana yang memvalidasi pengapalan CV AJI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan manipulasi data tersebut.
Fakta-fakta di lapangan mendorong perlunya audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan surveyor yang beroperasi di wilayah hukum Samarinda.
Tanpa adanya tindakan tegas terhadap pihak yang memanipulasi laporan teknis, diprediksi pengiriman batu bara ilegal bermodus “dokumen terbang” akan terus merampok kekayaan sumber daya alam Kaltim tepat di bawah hidung otoritas pengawas. (RED)







