HARIANKALTIM.COM – Di balik popularitas sebuah gerai donat ternama yang berada di beberapa pusat perbelanjaan Samarinda, muncul dugaan bahwa pengelola belum menyediakan fasilitas cuci tangan (wastafel) bagi pengunjung.
Padahal, ketersediaan sarana cuci tangan merupakan salah satu kewajiban dalam penyelenggaraan usaha makanan di tempat umum, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b bahwa setiap rumah makan, restoran, dan usaha makanan wajib menyediakan sarana cuci tangan bagi pengunjung, yang terpisah dari sarana pencuci peralatan makan.
Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan beberapa pengunjung, di area makan gerai tersebut belum tampak adanya wastafel khusus bagi pengunjung.
Sebagian konsumen menyatakan harus menggunakan toilet umum milik mal jika ingin mencuci tangan sebelum atau sesudah menyantap makanan.
“Sering banget sih datang ke sini, tapi saya bingung kenapa enggak ada wastafelnya. Kadang saya pengen cuci tangan dulu, atau setelah makan donatnya ‘kan tangan jadi kotor. Memang sih ada tisunya, tapi masih lengket jadi kurang bersih,” ungkap Sam, pengunjung setia gerai tersebut.
Pernyataan senada juga disampaikan Dika, seorang mahasiswa yang kerap mengunjungi mal di Samarinda.
“Apalagi kalau makan donat pakai tangan, ya harusnya sih disediakan tempat cuci tangan di dekat situ. Jadi lebih nyaman juga buat pembeli,” katanya.
ATURAN & POTENSI SANKSI
Apabila sebuah usaha makanan terbukti tidak memenuhi standar sanitasi dasar, termasuk penyediaan wastafel, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.
Dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan sertifikat laik hygiene sanitasi. Tanpa sertifikat ini, usaha makanan tidak dapat beroperasi sesuai standar kebersihan yang telah ditetapkan.
UPAYA KONFIRMASI
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan konfirmasi, HarianKaltim.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen gerai donat terkait melalui layanan pelanggan sejak beberapa hari lalu.
Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu siang ini, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Kami akan memperbarui informasi jika pihak terkait memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi mengenai dugaan tersebut. (RED)







