Jalan Rusak, Aparat Pemerintah Dipidana? (3)

Jalan Rusak, Aparat Pemerintah Dipidana? (3)

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) seperti diketahui merupakan pengganti dari UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Perubahan ini menjadi perhatian Aguk Nugroho dalam tesisnya berjudul Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan.

Dipaparkan, perubahan yang cukup bagus dapat dilihat dari ketentuan pidana pasal 273 dimana ancaman pidana ditujukan kepada Penyelenggara Jalan yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya dalam upaya perbaikan kondisi jalan yang  dapat berakibat kerusakan kendaraan dan/atau barang juga korban kecelakaan lalu-lintas.

Namun, dari penelitian Aguk Nugroho, pada kenyataannya sifat rumusan pasal 273 UU LLAJ tersebut terlalu kabur dan tidak dapat ditentukan subjek hukum pidananya. Sehingga pasal tersebut merupakan pasal yang tidak operasional, yang berarti bahwa pasal tersebut menjadi pasal yang tidak dapat diterapkan dalam proses penegakan hukumnya.

RAMBU JALAN

Para akademisi lainnya juga menyoroti Pasal 273, yakni Widyawati Budiningsih, SH., MHum dan Jefri Hardi. Hasil penelitian keduanya dipublikasikan di Jurnal Hukum Universitas Narotama Surabaya, berjudul Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Terhadap Korban Akibat Kerusakan Jalan. Dalam kesimpulannya, terdapat dua garis besar, yakni Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan, dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan.

Dipaparkan, penyelenggara jalan apabila melakukan perbuatan yang memenuhi keseluruhan unsur Pasal 273 yaitu karena kelalaiannya tidak segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, yang berakibat korban mengalami luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia dapat dimintakan tanggung jawab pidana atas dasar kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan membawa korban baik luka ringan, luka berat maupun meninggalnya korban.

Selain itu, penyelenggara jalan ketika melakukan perbaikan jalan harus memberikan rambu-rambu atau tanda perbaikan jalan, jika perbaikan jalan tersebut pihak penyelenggara jalan tidak memberikan tanda dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini berarti bahwa jika penyelenggara jalan mengadakan perbaikan jalan dan telah memberikan rambu jalan yang menunjukkan ada perbaikan jalan tersebut dan terjadi suatu kecelakaan yang berakibat luka ringan, luka berat atau meninggal dunia, penyelenggara jalan tidak dapat dimintakan tanggung jawab dari segi pidana.

Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan atas kecelakaan yang terjadi berakibat timbulnya korban berupa sanksi pidana. Penyelenggara jalan terdiri atas dinas-dinas yang terdiri dari para ahli di bidangnya dalam hal ini bidang kualifikasi jalan.

Sebagai suatu organisasi kedinasan, maka merupakan suatu korporasi, dan pada perkembangan berikutnya korporasi diakui sebagai subyek hukum, sehingga apabila melakukan tindak pidana maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban dari segi hukum pidana. (Habis)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com