HARIANKALTIM.COM – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, menerima audiensi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim di VVIP Room, Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kompleks Pendopo Odah Etam, Jumat (28/06/2024).
Dalam pertemuan ini, Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari, menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur, khususnya di Desa Sumber Sari, Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Jatam Kaltim mendorong Pemprov Kaltim untuk membentuk Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal.
Akmal Malik mengapresiasi laporan Jatam Kaltim mengenai dampak tambang ilegal di Desa Sumber Sari, yang meskipun telah ditetapkan sebagai desa wisata dan lumbung pangan, masih mengalami kerusakan.
Pemprov Kaltim menerima dua rekomendasi dari Jatam Kaltim. Pertama, pembentukan Satuan Tugas Penindakan Tambang Ilegal di Kaltim.
Kedua, pemulihan ruang hidup masyarakat dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Akmal Malik menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertugas memfasilitasi dan menyampaikan aduan masyarakat kepada pihak berwenang.
“Posisi pemerintah daerah adalah memfasilitasi dan menyampaikan aduan kepada pihak berwenang. Penegakan hukum adalah wewenang mereka yang berhak,” pungkas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. (*/RED)