banner 728x90
Event  

Caleg Tak Boleh Remehkan LPPDK

Caleg Tak Boleh Remehkan LPPDK

KPU Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan yang terbaik untuk mensukseskan pemilihan umum tahun 2019, salah satunya dengan pelaksanaan Laporan Penerima dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Selasa (30/04/2019).

Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai 26 April 2019 hingga 02 Mei 2019.

Makanya, peserta pemilu tidak boleh meremehkan LPPDK ini.

Usai lapor kepada KPU, LPPDK seluruh peserta pemilu nantinya akan diteliti oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

LPPDK ini merupakan bentuk upaya KPU dalam mewujudkan transparansi dan integritas.

Peserta pemilu harus melaporkan dana kampanye secara transparan

Dalam artian seluruh proses dana kampanye dapat diakses oleh siapapun termasuk dengan mencantumkan pemberi sumbangan dengan identitas yang jelas, sehingga masyarakat bisa mengetahui darimana sumber-sumber dana kampanye tersebut dan pengalokasiannya.

Setidaknya sudah ada 8 Parpol dan 5 DPD yang telah melaporkan dana kampanye mereka terhitung hingga Selasa 30 April 2019.

Lebih lanjut, KPU Kaltim mengingatkan jika tidak melapor, maka keterpilihannya di pemilu 2019 dapat dibatalkan.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com