HARIANKALTIM.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi tambang batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN) site Kutai Lama.
Peristiwa yang mengakibatkan satu korban jiwa operator alat berat itu terjadi pada akhir April 2024 lalu.
“Kami memastikan hak-hak korban sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, termasuk berkaitan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap
Kepala Seksi K3 Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dedy Nugroho ST MLing, beberapa hari lalu.
Terdapat pula informasi yang menyebutkan kejadian longsoran tanah ini menimbun dua orang pekerja, yang salah satunya hingga kini belum ditemukan.
Hanya saja, info adanya korban kedua ini masih harus dikonfirmasi lagi.
Begitu pula terkait identitas korban, pihak Disnakertrans Kaltim menyarankan awak media agar menghubungi perusahaan milik keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari tersebut.
“Tentang identitas korban kurang tepat kalau konfirmasi ke kami, tetapi yang berhak adalah pihak perusahaan,” ujar Dedy.
Penegasan ini disampaikan kembali kepada awak media, Rabu (03/07/2024), dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan H Andre Asdi SH,
dan Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto.
Dalam penjelasan di ruang kerja kepala bidang tersebut, terungkap pula bahwa operator excavator yang tewas itu ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Perusahaan (Simper) tambang.
Sementara itu, Direktur PT SKN Sulasno hingga berita ini tayang, belum dapat dihubungi. Profil nomor WhatsApp-nya bertuliskan: “Mohon tidak menghubungi sementara HP sedang penyidikan KPK”. (RED)