HARIANKALTIM.COM — Kecelakaan kerja fatal kembali terjadi di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kutai Timur. Beberapa hari lalu, seorang operator dump truck PT Borneo Prima Jasa, Viki Alpiansyah, meninggal dunia setelah mengalami insiden saat mengoperasikan unit CAT789 di Dumping Point Seluang.
Peristiwa itu menambah daftar kecelakaan kerja di sektor tambang Kalimantan Timur yang terus berulang, di tengah masifnya penerapan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan kompetensi, audit keselamatan, hingga berbagai persyaratan sertifikasi bagi pekerja dan kontraktor.
Di saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemerasan dan pungutan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK mengungkap pekerja maupun perusahaan disebut mengeluarkan biaya hingga jutaan rupiah untuk proses sertifikasi yang tarif resminya jauh lebih kecil.
Kalimantan Timur menjadi salah satu pasar terbesar industri sertifikasi K3 nasional karena ditopang sektor batu bara, migas, smelter, pelabuhan, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berbagai perusahaan jasa K3 aktif menawarkan pelatihan Ahli K3 Umum, operator alat berat, crane, lifting, welding, hingga sertifikasi industri tambang dengan biaya jutaan rupiah per peserta.
Namun di tengah besarnya industri sertifikasi tersebut, kecelakaan kerja fatal masih terus terjadi.
Pada Januari 2026, seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kerja di area operasional KPC. Beberapa bulan kemudian, pekerja tambang kembali meninggal dunia di area kerja PT Indexim Coalindo setelah terseret arus air di lokasi tambang.
Kecelakaan maut juga terjadi di jalur hauling PT Manar Bulatn Lestari di Kutai Barat setelah tabrakan dua truk pengangkut batu bara yang menewaskan seorang pekerja.
Sebelumnya, pada 2020, operasi pertambangan di wilayah KPC sempat dihentikan sementara setelah terjadi fatality di area kontraktor tambang.
Rentetan insiden tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Jika industri tambang telah mengeluarkan biaya besar untuk sertifikasi operator, Ahli K3, audit keselamatan, Contractor Safety Management System (CSMS), dan berbagai pelatihan kompetensi, mengapa kecelakaan kerja fatal masih terus berulang?
Dalam sistem pertambangan modern, sertifikasi K3 menjadi salah satu syarat utama bagi operator, pengawas, kontraktor, maupun vendor yang bekerja di area berisiko tinggi. Perusahaan besar seperti KPC juga menerapkan sistem CSMS yang mewajibkan kontraktor memenuhi standar keselamatan tertentu sebelum bekerja di area tambang.
Namun keberadaan sertifikat tidak otomatis menghilangkan risiko kecelakaan.
Faktor penyebab fatalitas dapat berasal dari kondisi alat, medan kerja, cuaca, kelelahan pekerja, lemahnya pengawasan lapangan, pelanggaran prosedur, hingga budaya keselamatan yang tidak berjalan efektif.
Karena itu, sorotan kini tidak lagi sebatas pada kepemilikan sertifikat, melainkan efektivitas penerapan kompetensi dan sistem keselamatan di lapangan.
Dalam Apel Bulan K3 di Balikpapan pada 31 Januari 2026, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkap sepanjang 2024 terdapat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan secara nasional.
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar statistik karena di baliknya terdapat pekerja yang kehilangan kemampuan kerja bahkan nyawa.
Di sisi lain, kasus dugaan penyimpangan sertifikasi K3 yang kini diusut KPK, besarnya bisnis pelatihan keselamatan kerja, serta masih munculnya fatalitas di kawasan tambang membuat efektivitas sistem K3 nasional ikut dipertanyakan.
Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, melainkan apakah seluruh alur keselamatan kerja—mulai dari pelatihan, sertifikasi, pengawasan, hingga penerapan prosedur di lapangan—benar-benar mampu mencegah hilangnya nyawa pekerja di sektor industri berisiko tinggi. (RED)






