HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Penggeledahan ini berlangsung sejak Senin malam hingga Selasa dini hari (24/09/2024).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 20.00 itu, menghasilkan enam tas, terdiri dari empat ransel dan dua koper berwarna hitam, yang dibawa oleh tim KPK.
Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil minibus yang diparkir di depan rumah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah memegang Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penggeledahan.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa kasus ini sudah berada dalam tahap penyidikan, meski belum dijelaskan secara rinci terkait jenis kasus korupsi yang tengah diselidiki.
“Ini kasus baru yang baru kita tangani,” kata Nawawi Pomolango, Selasa (24/09/2024).
Nawawi menambahkan bahwa kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, namun belum dapat mengungkapkan secara spesifik kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur itu.
“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa ini sudah dalam proses penyidikan,” ujar Nawawi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, penyidik sedang melakukan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus apa yang tengah diselidiki.
Namun, KPK akan memberikan keterangan resmi setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai dilakukan.
“Bila kegiatan sudah rampung, KPK akan menyampaikan informasi resmi,” jelas Tessa. (RED)