Kutim Incar 200 Hektare Lahan Pemprov di Bengalon untuk Relokasi Korban Banjir, Dewan akan Temui Gubernur

Kutim Incar 200 Hektare Lahan Pemprov di Bengalon untuk Relokasi Korban Banjir, Dewan akan Temui Gubernur

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana untuk menggunakan lahan seluas 200 hektare milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi relokasi pemukiman bagi warga yang terdampak banjir, khususnya di Kecamatan Bengalon.

Rencana ini terungkap dalam pertemuan lanjutan antara Komisi C DPRD Kutim dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Rabu lalu (09/07/2025).

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam upaya penanganan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut, serta mencari solusi jangka panjang bagi warga yang tinggal di kawasan rawan banjir.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah relokasi pemukiman ke lahan milik Pemprov Kaltim yang dinilai memiliki potensi untuk menjadi lokasi yang lebih aman dan layak bagi para korban banjir.

“Tanah tersebut berada di bawah kewenangan Gubernur Kaltim. Kami akan segera menjadwalkan pertemuan dengan beliau untuk membicarakan kemungkinan penyerahan aset itu ke pemerintah kabupaten,” jelas Jimmi.

Lahan seluas 200 hektare ini dianggap strategis dan memiliki potensi untuk mendukung pembangunan permukiman baru yang dapat mengurangi dampak banjir bagi warga Bengalon.

Jika rencana ini terlaksana, hal ini akan menjadi langkah besar dalam menciptakan kawasan hunian yang bebas dari ancaman banjir di Kutim.

Jimmi menambahkan, pertemuan dengan Gubernur Kaltim akan segera dijadwalkan sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut.

Harapannya, sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan legislatif dapat segera terwujud sehingga masyarakat tidak lagi terpaksa tinggal di kawasan yang berisiko tinggi terhadap bencana banjir.

“DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tempat tinggal yang aman dan layak. Permukiman yang tertata dengan baik adalah fondasi dari kehidupan yang sejahtera,” tegas Jimmi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan bisa tercipta lingkungan hidup yang lebih aman dan tertata bagi masyarakat Kutim, serta memberikan solusi jangka panjang terkait penanganan banjir di Bengalon. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com