Event  

Masih Ada Instansi di Kaltim tidak Terbuka? Bontang, Kutai Timur dan Samarinda Raih Penghargaan Komisi Informasi

Masih Ada Instansi di Kaltim tidak Terbuka? Bontang, Kutai Timur dan Samarinda Raih Penghargaan Komisi Informasi

HARIANKALTIM.COM – Komisi Informasi mencatat masih ada badan publik di Kalimantan Timur (Kaltim) yang belum mencapai kategori informatif.

Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, menekankan pentingnya perbaikan pada badan publik yang belum informatif.

“Ini tantangan kita bersama. Harapannya, pada tahun depan, semua badan publik di Kaltim dapat menjadi informatif,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur 2024, yang digelar di Grand Ballroom Hotel Aston, Samarinda, Rabu (18/12/2024).

Dalam acara ini, sejumlah instansi mendapatkan penghargaan atas upaya mereka dalam meningkatkan keterbukaan informasi.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, Kota Bontang berhasil meraih peringkat pertama, diikuti oleh Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Samarinda yang berada di peringkat ketiga.

Sementara itu, untuk kategori perangkat daerah Kaltim, penghargaan terbaik diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan Kaltim sebagai peringkat pertama, disusul Dispora Kaltim, dan Dinas Perkebunan Kaltim.

Meski demikian, Syawaludin mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh hanya menjadi euforia.

“Badan publik harus memahami bahwa informasi adalah hak publik yang wajib dilayani dengan baik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi memberikan manfaat signifikan, mulai dari meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat hingga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Pada akhirnya, keterbukaan informasi berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengetahuan publik,” tambahnya.

Syawaludin juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Menurutnya, proses ini memberikan jaminan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar soal penghargaan, melainkan kewajiban badan publik dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com