“Pajak yang Disetorkan Dapat Dinikmati Masyarakat Kembali”

“Pajak yang Disetorkan Dapat Dinikmati Masyarakat Kembali”

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Anggota DPRD Kalimantan Timur secara berkala melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), mulai dari Perda tentang Pajak Daerah hingga Perda tentang Hak Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut juga terus dilakukan oleh anggota Komisi IV, Yenni Eviliana.

Anggota DPRD Kaltim dapil Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut melaksanakan kegiatan sosper di Kelurahan Muara Komam, Kecamatan Muara Komam, Paser, pada 25 Juni 2022.

Yenni mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ammiratuzzakirah dan Achmad Syaukani sebagai narasumber, serta Yolanda Dewi Anggraini selaku moderator.

Dalam sambutannya, Yenni mengatakan pajak merupakan unsur penting dalam keberlanjutan pembangunan daerah Kalimantan Timur.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung disetorkan ke kas daerah.

“Pajak dari masyarakat itu akan langsung masuk ke kas daerah. Dalam hal ini dinas yang membawahi yakni Dinas Pendapatan Daerah,” ujarnya.

Jenis pajak pun bervariasi, ada pajak kendaraan roda dua, roda empat, pajak progresif hingga pajak air permukaan.

Pun ada yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten dan kota ada juga yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi.

“Masing-masing memiliki peran dan tujuannya ialah memudahkan untuk pelayan masyarakat,” paparnya.

Oleh karena itu, Politisi PKB itu mengajak masyarakat agar terus berpartisipasi dalam pembangunan Kaltim, sehingga pajak yang disetorkan dapat dinikmati oleh masyarakat kembali.

Dari pembangunan jalan, jembatan hingga bantuan sosial lainnya.

“Kita semua akan mendapatkan dampak pembangunan, mulai dari pembangunan jalan, jembatan hingga bantuan sosial, inilah salah bentuk kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan mensejahterakan masyarakat,” tambahnya. (IMAN/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com