HARIANKALTIM.COM – BPOM telah menarik peredaran obat jenis sirup untuk anak karena ditengarai berdampak pada penyakit gagal ginjal.
Seluruh fasilitas kesehatan juga diminta tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup, termasuk apotek tidak boleh lagi menjual bebas obat jenis sirup untuk sementara waktu.
Hal ini berdasarkan surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Ditemui awak media usai kegiatan membuka musyawarah MPA XIII BSMI, Wakil Wali Kota Samarinda, H Rusmadi Wongso menegaskan, guna mengantisipasi kasus, Pemkot segera berkoordinasi dengan pihak stakeholder.
“Kita tidak menganggap remeh kasus penyakit ini, demi keselamatan nyawa anak-anak,” lanjutnya, Sabtu (22/10/2022).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota susah berkoordinasi, dan diharapkan kerjasama para orang tua, agar waspada terhadap penyakit yang diderita anak-anak.
“Lakukan pemeriksaan kesehatan jika ada gejala sakit tersebut, guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan bersama,” imbau Wawali.
Rusmadi menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan kejadian hal tersebut.
Namun mengingat saat ini kondisi Kota Samarinda sedang memasuki cuaca ekstrim, maka ia mengajak bersama menjaga kesehatan terutama pada anak-anak.
“Pemkot akan terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tidak membeli obat jenis sirup, walaupun kondisi anak dalam keadaan sakit demam dan batuk,” tuturnya.
Terkait telah beredar obat sirup di beberapa toko, apotek, dan tempat penjualan obat lainnya, Wawali kembali menjelaskan bahwa penarikan obat jenis sirup ini dilakukan oleh pihak BPOM dan stakeholder lainnya.
“Pemkot telah berkoordinasi dengan pihak BPOM serta stakeholder lainnya, agar bisa menarik peredaran obat jenis sirup ini, serta akan bekerjasama dengan pihak Ikatan Farmasi Indonesia,” pungkasnya. (Adv/IR)