Pengadaan Popok Lansia Rp1 Miliar yang Jadi Temuan BPK Dilakukan saat Panti Nirwana Puri Dipimpin Sri Wahyuni

Pengadaan Popok Lansia Rp1 Miliar yang Jadi Temuan BPK Dilakukan saat Panti Nirwana Puri Dipimpin Sri Wahyuni

HARIANKALTIM.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan popok dewasa senilai hampir Rp1 miliar terjadi saat UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Samarinda dipimpin Sri Wahyuni.

Penelusuran Hariankaltim.com menunjukkan Sri Wahyuni memimpin panti lansia di Jalan Mayjend Sutoyo (eks Remaja) Samarinda itu selama proses pengadaan pada 2025.

Ia baru dimutasi pada 29 Juni 2026 menjadi Kepala UPTD Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, pengadaan dilakukan via e-katalog dengan surat pesanan tertanggal 14 Maret 2025.

Nilainya mencapai Rp999.005.000 untuk 12.410 kemasan popok dewasa. Barang dikirim tiga tahap yakni 15 Maret, 7 Juni, dan 23 Oktober 2025.

Masalah muncul saat auditor memeriksa administrasi persediaan. Seluruh popok yang masuk gudang tercatat habis keluar, sehingga saldo di Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) bernilai nihil.

Namun, cek fisik BPK justru menemukan 156 kemasan popok di tujuh wisma serta 942 kemasan di rumah dinas yang kosong.

Auditor juga menyoroti kelengkapan dokumen pengadaan. Penyedia hanya mampu menunjukkan bukti pemesanan ke pemasok sebanyak 4.920 kemasan dan satu surat jalan tanpa tanggal.

BPK tidak menemukan dokumen lain yang membuktikan pengiriman seluruh 12.410 kemasan ke panti.

Pengurus Barang Pembantu dan pengurus gudang menyatakan popok sengaja tidak dibagikan tanpa alasan jelas.

Sementara itu, Kepala UPTD saat itu Sri Wahyuni mengaku baru mengetahui keberadaan 942 kemasan tersebut setelah pemeriksaan fisik ulang. Ia juga tidak dapat menunjukkan dokumen sisa persediaan tahun 2025.

Hariankaltim.com mengonfirmasi temuan ini ke Dinas Sosial Kaltim pada Rabu (05/08/2026). Namun, pihak Dinsos meminta permohonan konfirmasi diajukan tertulis kepada Kepala Dinas.

Permintaan nomor kontak Kepala Dinas juga ditolak karena dinilai sebagai informasi yang dikecualikan atau tertutup. Disampaikan pula bahwa Kepala Dinas sedang bertugas di luar Samarinda. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com