banner 728x90

Pengelola TV Kabel di Balikpapan Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal

Pengelola TV Kabel di Balikpapan Tersangka Siaran Langsung Bola Ilegal

Aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia resmi menetapkan status tersangka kepada pengelola TV kabel lokal di sejumlah daerah, salah satunya Balikpapan.

Tersangkanya berinisial LB yang statusnya telah ditetapkan oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Uba Rialin, selaku Tim kuasa hukum MOLA TV menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil karena pihaknya telah beritikad baik dengan mengumumkan perihal hak atas tayangan tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka juga telah melakukan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, upaya-upaya tersebut tetap tidak digubris.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif dan bahkan kami selalu membuka pintu untuk dialog dan kerjasama,” ujar Uba Rialin dalam keterangan resminya pada Selasa (06/04/2021).

“Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi, sehingga kami tidak memiliki pilihan lain selain melakukan proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Uba Rialin dikutip dari Kumparan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.

Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 jo. Pasal 25 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com