Pengusaha Ekspedisi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ilegal oleh Bea Cukai Samarinda

Pengusaha Ekspedisi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Ilegal oleh Bea Cukai Samarinda

HARIANKALTIM.COM – Kantor Bea dan Cukai Samarinda, bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda, memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol dan rokok ilegal, beberapa hari lalu.

Acara ini dihadiri oleh pejabat Bea Cukai, Rupbasan, Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Pengawas Makanan dan Obat-Obatan, dan pengusaha ekspedisi.

Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi masyarakat.

Dibuka oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto, yang menekankan pentingnya kerja sama antar instansi dalam memberantas barang ilegal.

Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Heri Azhari, yang berterima kasih atas kolaborasi ini.

Kepala Rupbasan Samarinda, Ari Yuniarto, menyatakan kesiapan menjaga barang sitaan yang dititipkan.

Barang bukti dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan menggunakan alat khusus untuk memastikan barang ilegal benar-benar hancur.

Pemusnahan ini bertujuan menghilangkan barang ilegal dari peredaran, memberikan efek jera, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya barang ilegal.

Kegiatan ini memperkuat sinergi antara instansi penegak hukum di Samarinda dan sekitarnya, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, dan melindungi masyarakat.

Pemusnahan ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.

Nurtjahjo Budidananto berharap kegiatan ini terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan untuk manfaat besar bagi masyarakat dan negara. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com